Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau DJP Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Bimo menjelaskan ketentuan tersebut merupakan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, kebijakan itu tidak perlu dipolemikkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
"Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Advertisement
Bimo mengatakan, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Namun, ia menegaskan mereka bukan bagian dari pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak.
“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.
Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi. DJP menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis sebelum meminta klarifikasi di lapangan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila DJP membutuhkan informasi tambahan. Dalam kondisi tersebut, petugas pajak akan meminta dukungan informasi dari pembina wilayah setempat.
"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," kata dia.
Isu Babinsa Memburu Pajak Desa, DJP Beri Penjelasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut melakukan pengumpulan data pajak ke masyarakat desa. Peran Babinsa hanya sebatas melakukan pendampingan.
"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR," tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).
Unggahan tersebut menegaskan, aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak. Namun, perannya hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur.
DJP menjelaskan, keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP. Surat edaran ini tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak.
"Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax, dan pendekatan pengawasan berbasis risiko," seperti dikutip dari unggahan tersebut.
Advertisement
Bukan Kebijakan Baru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
DJP menjelaskan, pengumpulan informasi di lapangan bukan kebijakan yang baru diperkenalkan. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun. Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan.
Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan perangkat desa. Aturan baru merujuk pada SE-8/2026.
"Terbitnya surat edaran baru ini lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaannya agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik," tulis DJP
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302922/original/002968800_1784612499-Andy_Burnham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304406/original/011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304046/original/079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303719/original/037691400_1784689210-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-22T095811.672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303755/original/053938500_1784692023-IMG_2402.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351012/original/051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302991/original/039517900_1784615329-dpr5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)