Bentuk Relaksasi, Pemerintah akan Beri Kuota Produksi Batu Bara Lebih dari 600 Juta Ton

Kementerian ESDM mengusahakan pasokan 20 juta ton batu bara untuk PLN dari yang sudah berkontrak 134 juta ton batu bara.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyatakan, kuota produksi batu bara disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

Seiring hal itu, kuota produksi batu bara akan diberikan hingga di atas 600 juta ton sebagai bentuk kebijakan relaksasi di tengah lonjakan harga batu bara.

“Ya, pasti (di atas 600 juta ton). Menyesuaikan dengan kebutuhan di dalam negeri,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026).

Yuliot menuturkan, Kementerian ESDM sudah evaluasi kebutuhan batu bara di dalam negeri, termasuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.

Dari 154 juta ton batu bara yang dibutuhkan oleh PLN, Kementerian ESDM mencatat yang sudah berkontrak sebesar 134 juta ton batu bara. Dengan demikian, PLN masih memerlukan 20 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya.

“Kekurangan 20 (juta ton) itu lagi diusahakan,” ujar Yuliot.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan, pemerintah akan memberlakukan relaksasi kuota produksi batu bara menyusul kenaikan harga komoditas tersebut akibat perang Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.

Bahlil mengatakan, relaksasi terukur untuk kuota produksi batu bara itu merupakan langkah pemerintah mengikuti perkembangan harga batu bara.

Harga batu bara acuan (HBA) periode II Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 123,91per ton.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan Mei 2026 sebesar US$ 116,32 per ton.

Produksi Batu Bara

Menurut Bahlil, ideal yakni ketika harga bagus, produksi pun harus banyak untuk mendapatkan dampak yang positif. Akan tetapi, Bahlil belum menetapkan, berapa kuota produksi batu bara setelah menetapkan kebijakan relaksasi produksi.

Pada awal 2026, Kementerian ESDM menetapkan, kuota produksi batu bara 2026 sekitar 600 juta ton atau berkurang 190 juta ton dibandingkan realisasi pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Pemangkasan tersebut dilandasi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar internasional sepanjang 2025.

Ketidakseimbangan itu menyebabkan harga batu bara sempat menyentuh US$ 97,65 per ton pada periode kedua Juli 2025.

Namun, pecahnya perang AS-Israel dengan Iran menyebabkan harga batu bara meroket dari di bawah US$ 120 per ton, menjadi di atas US$ 130  per ton dalam kurun waktu kurang lebih sepekan pada awal Maret 2026.

Kenaikan harga batu bara saat ini dipicu oleh gangguan distribusi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) di pasar internasional.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6