Sukses

[VIDEO] SBY Luncurkan Asuransi Kesehatan Nasional

Di penghujung 2013, Presiden Yudhoyono resmi meluncurkan Program Asuransi Kesehatan Nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2014.

Pemerintah memberikan `kado tahun baru` bagi warga yang berhak. Mereka dapat menikmati layanan kesehatan lengkap cukup dengan membayar premi per bulan yang terjangkau dan gratis bagi pemegang kartu Jamkesmas atau Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, penyerahan kartu anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan secara simbolik oleh Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono beserta istri, menandai peluncuran BPJS Bidang Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2014.

Dengan Program BPJS Kesehatan seluruh masyarakat tanpa kecuali dapat menikmati layanan kesehatan lengkap. Mulai dari berobat jalan, rawat inap hingga operasi dan cuci darah.

Ada syaratnya, yakni peserta BPJS wajib membayar premi minimum Rp 25.500 per orang setiap bulan. Sementara, peserta Jamkesmas otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS dan gratis biaya premi.

Selain BPJS Kesehatan, SBY juga meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan Transformasi dari Jamsostek. Ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Adapun BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.

Peserta BPJS yang terdata adalah 116.122.065 jiwa. Mereka gabungan dari peserta baru dan pengalihan program asuransi kesehatan atau Askes, Jaminan Kesehatan TNI/Polri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek, dan Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas.

Sebanyak 86,4 juta warga peserta Jamkesmas yang tidak dikenai biaya premi atau gratis. Pemerintah mengaku menganggarkan iuran BPJS sebesar Rp 19,93 triliun untuk biaya kesehatan gratis. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Jamkesmas bisa mendaftar ke Kantor Askes terdekat atau bank-bank BUMN yang loketnya dibuka per 1 Januari 2014.

Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia sebenarnya sudah dibahas sejak 2004. Namun baru bisa dundangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan BPJS.(Ans/Ism)

Baca juga:

SBY: Masuk Tahun Politik, Semoga Indonesia Aman dan Damai

Serikat Pekerja: SBY Harus Hati-hati Terapkan BPJS

Politisi PDIP: Pemerintah Belum Siap Laksanakan BPJS

Komisi IX DPR Minta BPK Audit Forensik Keuangan Jamsostek

[VIDEO] Pemerintah-DPR Diminta Segera Sahkan RUU BPJS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.