Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Saat ini, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi terhadap bank terkait.
Baca Juga
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegasnya.
Advertisement
Namun, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen. Maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Tips dari OJK
Lebih lanjut, Friderica memberikan sejumlah tips agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan konsumen. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan," ujarnyaÂ
Kedua, agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.Â
"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.
Keempat, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.Â
"Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," tegasnya.
Â
Kasus BTN
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).
Kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Â
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement