Premi Asuransi Penerbangan Idealnya Rp 20 Ribu per Orang

Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan premi asuransi penerbangan yang tengah digodok Kementerian Perhubungan dipatok Rp 20 ribu per orang.

Diterbitkan 13 Agustus 2013, 09:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan supaya premi asuransi penerbangan yang tengah digodok Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipatok Rp 20 ribu per orang. Penumpang maskapai penerbangan akan terlindungi dua jenis asuransi, yakni jiwa dan umum.

"Kemenhub kini sedang mengkaji besaran premi yang pas. Tapi mungkin menurut kami bisa sekitar Rp 20 ribu per orang preminya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti ditulis Selasa (13/8/2013).

Dia bilang, asuransi ini rencananya bakal menjadi satu dengan tiket penerbangan penumpang. Dengan begitu, penumpang tidak perlu lagi membeli asuransi secara terpisah saat berada di bandara seperti yang ada sekarang ini.

Di samping itu, Firdaus mengatakan, Kemenhub juga tengah menjajaki kemungkinan penerbangan asing ikut serta dalam asuransi ini. Pasalnya, penumpang yang bisa ter-cover asuransi diperuntukkan bagi penerbangan domestik maupun internasional.

"Tapi sepanjang tiket yang dibeli di domestik, penumpang itu bisa terproteksi asuransi. Diharapkan mayoritas bisa penerbangan dalam negeri supaya devisa tidak lari," paparnya.

Seperti diketahui, Kemenhub dan OJK tengah menggodok asuransi penerbangan dengan melibatkan konsorsium antara maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan asuransi.

Asuransi tersebut untuk melindungi penumpang yang terbang dengan sebuah maskapai tertentu, menyangkut jiwa (sakit, meninggal, kecelakaan) dan umum (keterlambatan penumpang, kehilangan barang dan lainnya) sejak berada di bandara, saat penerbangan, turun dari pesawat sampai keluar dari bandara.

Firdaus berharap, Kemenhub dapat merealisasikan asuransi penerbangan mulai tahun ini. Namun lebih dulu menerbitkan surat keputusan dari Menteri Perhubungan bagi perusahaan penerbangan untuk mengasuransikan penumpang. 

"Asuransi penerbangan kan pada dasarnya wajib. Mudah-mudahan bisa terwujud di kuartal IV 2013," tandasnya. (Fik/Ndw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6