Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Eropa Jadi 25%, Hubungan Dagang Panas

Donald Trump berencana menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25%, memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang AS-Eropa.

Diterbitkan 02 Mei 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif impor kendaraan dari Uni Eropa menjadi 25%.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui platform media sosial Truth Social. Trump menyebut kebijakan ini diambil karena Uni Eropa dinilai tidak mematuhi kesepakatan dagang yang telah disepakati sebelumnya.

“Berdasarkan fakta bahwa Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan yang telah disepakati sepenuhnya, minggu depan saya akan meningkatkan tarif untuk mobil dan truk dari Uni Eropa yang masuk ke Amerika Serikat,” tulisnya dikutip dari CNBC, Sabtu (2/5/2026).

“Tarif akan dinaikkan menjadi 25%. Dipahami dan disepakati bahwa jika mereka memproduksi mobil dan truk di pabrik di AS, maka tidak akan dikenakan tarif.”

Namun, Trump tidak menjelaskan dasar hukum yang akan digunakan untuk menaikkan tarif tersebut.

sejumlah raksasa otomotif Uni Eropa yang memiliki pangsa pasar besar di AS antara lain Volkswagen Group, Mercedes-Benz Group, dan BMW Group asal Jerman, serta grup Stellantis yang membawahi merek ikonik seperti Peugeot (Prancis) dan Fiat (Italia).

Selain itu, merek-merek kelas atas seperti Ferrari asal Italia serta produsen spesialis keselamatan dan kendaraan listrik asal Swedia, Volvo dan Polestar, juga berada dalam bayang-bayang tekanan tarif baru tersebut.

Di luar produsen mobil penumpang, kebijakan tarif 25% ini juga menyasar sektor kendaraan komersial dan angkutan berat. Nama-nama besar seperti produsen truk Scania dari Swedia dan DAF Trucks dari Belanda dipastikan akan meninjau ulang strategi ekspor mereka ke AS. 

 

Kebijakan Tarif Trump Pernah Dipersoalkan Mahkamah Agung

Kebijakan tarif impor yang diusung Trump sebelumnya sempat mendapat sorotan hukum. Pada Februari, Supreme Court of the United States memutuskan bahwa sebagian besar agenda tarif Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tarif yang disebut sebagai “reciprocal tariffs” sebelumnya diterapkan dengan mengacu pada Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, Mahkamah Agung menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif impor.

Setelah putusan tersebut, Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru untuk menetapkan tarif global sebesar 10%, yang kemudian direncanakan naik menjadi 15%.

Di sisi lain, Uni Eropa sempat memperingatkan bahwa kesepakatan dagang dengan AS dapat terancam akibat kebijakan tarif tersebut.

 

Uni Eropa Siaga, Industri Otomotif Berpotensi Terdampak

Uni Eropa menyatakan tetap menjaga komunikasi dengan pemerintah AS dan berkomitmen terhadap hubungan dagang yang stabil.

Perwakilan Komisi Eropa menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi kepentingan kawasan jika AS mengambil langkah yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Gedung Putih menilai Uni Eropa belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan.

Kebijakan tarif ini berpotensi berdampak besar pada industri otomotif Eropa, khususnya produsen seperti Mercedes-Benz, BMW, dan Volkswagen yang banyak mengekspor kendaraan ke Amerika Serikat.

Pemerintah AS sebelumnya juga telah memberlakukan tarif 25% untuk kendaraan impor dengan alasan keamanan nasional. Jika kebijakan baru ini diterapkan, tekanan terhadap produsen otomotif Eropa diperkirakan akan semakin meningkat dan berpotensi memicu eskalasi konflik dagang antara kedua pihak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6