12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 April 2026

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, pihaknya menunggu wajib pajak untuk sampaikan SPT PPh orang pribadi, SPT PPh Badan hingga SPT PPN hingga hari ini.

Diterbitkan 30 April 2026, 16:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto mengungkapkan 12,7 juta wajib pajak (WP) sudah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Diketahui, batas akhir pelaporan SPT Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026, hari ini.

"Dapat kami laporkan SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah 12,7 juta SPT masuk. Kemudian pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67%, kemudian dari target SPT tahun ini 83,2%," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sebagai rinciannya, berdasarkan data terakhir per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT.  Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak Badan.

"Atas kinerja ini pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lalu periode yang sama maupun tahun lalu akumulasi sampai hari kemarin," ucap dia.

"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," imbuh Bimo.

Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Tak Diperpanjang Lagi

Sebelumnya, Bimo menegaskan waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi tidak diperpanjang lagi. Artinya, batas maksimal berkahir 30 April 2026.

Bimo menyampaikan, pelaporan SPT Pajak bagi WP Orang Pribadi sudah lebih dulu diperpanjang selama satu bulan. Mulanya, batas akhir pelaporan SPT tersebut ditetapkan 31 Maret 2026.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

 

Ada Denda

Meskipun, DJP telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Batas waktunya diperpanjang hingga 31 Mei 2026. 

Bimo mengibaratkan, WP OP akan dikenakan denda jika tidak melakukan pelaporan SPT pada batas akhir ini. Dia turut mengibaratkan para WP OP yang tak lapor pajak seperti murid yang tak menyelesaikan tugasnya. 

"Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena engak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan. Dendanya enggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," jelas dia. 

Besaran Denda

Ketentuan denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi denda tertera dalam Pasal 7 ayat (1).

Berikut ini rincian denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajaknya:

- Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya

- Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak Badan

- Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak Orang Pribadi

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6