Beli Rumah Pertama Lebih Ringan, Ada Pengurangan BPHTB 50 Persen di Jakarta

Pemprov DKI beri diskon BPHTB hingga 50 persen bagi pembelian rumah pertama. Simak syarat dan ketentuannya di sini.

Diterbitkan 22 April 2026, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Membeli rumah pertama bukan sekadar soal menyiapkan dana untuk uang muka. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan sejumlah biaya tambahan, termasuk notaris, cicilan KPR, dan juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban dalam transaksi properti.

Namun, angin segar datang bagi warga yang membeli rumah pertama di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat ber-KTP DKI yang baru pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP hingga Rp500 juta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, agar beban biaya perolehan hunian menjadi lebih ringan.

BPHTB sendiri merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Untuk rumah pertama, BPHTB dikenakan dengan tarif 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Karena itu, adanya pengurangan sebesar 50 persen tentu menjadi keringanan yang cukup berarti bagi masyarakat yang sedang merencanakan kepemilikan hunian pertama.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan harga Rp500 juta, maka BPHTB yang dikenakan secara umum dihitung dari tarif 5 persen setelah dikurangi NPOPTKP sebesar Rp250 juta. Dengan perhitungan tersebut, BPHTB normal yang terutang sebesar Rp12,5 juta. Namun, melalui kebijakan pengurangan 50 persen, jumlah yang perlu dibayar menjadi Rp6,25 juta.

Syarat dan Ketentuan Pengurangan BPHTB

Agar dapat memperoleh fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi secara keseluruhan. Pertama, Wajib Pajak harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Kedua, Wajib Pajak telah berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Ketiga, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan yang pertama kali. Keempat, perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan melalui hibah atau waris. Kelima, objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun. Keenam, Nilai Perolehan Objek Pajak tidak melebihi Rp500 juta.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sekaligus agar pengurangan BPHTB dapat diberikan.

Menariknya, fasilitas ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh manfaat kebijakan tanpa perlu melalui proses administrasi tambahan.

Meski demikian, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pengurangan BPHTB 50 persen ini hanya berlaku satu kali, yakni untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun. Dengan demikian, apabila seseorang sebelumnya pernah memiliki atau memperoleh properti, maka fasilitas ini tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu masyarakat mendapatkan hunian pertama. Di sisi lain, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi warga Jakarta yang memenuhi kriteria.

Karena itu, masyarakat yang sedang berencana membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami syarat dan ketentuan fasilitas ini agar dapat memanfaatkannya secara optimal. Dengan begitu, biaya perolehan rumah pertama bisa menjadi lebih ringan dan proses memiliki hunian dapat berjalan lebih terjangkau.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6