Pemudik Motor Sulit Dilarang, Pemerintah Harus Lakukan Ini

Pelarangan penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menjadi sorotan di masyarakat.

Diterbitkan 18 Maret 2026, 21:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penggunaan sepeda motor untuk mudik Lebaran masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, motor kerap dianggap sebagai moda transportasi paling realistis bagi sebagian orang untuk pulang kampung. Namun, di sisi lain, kendaraan roda dua juga masih menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan saat arus mudik

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta standardisasi terkait kelengkapan dan aspek keselamatan sepeda motor. Musim mudik Lebaran 2026 diperkirakan akan memicu mobilitas sekitar 154 juta orang. 

Dari jumlah tersebut, mudik tahun ini diprediksi sekitar 24,08 juta pemudik yang menggunakan sepeda motor, yang selama ini kerap terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada periode mudik. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut juga menunjukkan pergerakan pemudik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. 

Arus terbesar berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, dengan tujuan utama Jawa Tengah sekitar 38,71 juta orang, Jawa Timur 27,2 juta orang, serta Jawa Barat 25,09 juta orang. Pola pergerakan ini menunjukkan jarak tempuh antarwilayah yang relatif masih terjangkau, sehingga sebagian masyarakat tetap memilih sepeda motor untuk mudik.

Dengan pola demikian, seperti dijelaskan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, pemudik masih berpikiran dapat menempuh rute dengan roda dua.“Terlebih lagi, moda sepeda motor sangat murah bila dibandingkan dengan angkutan lainnya,” ungkapnya, (18/3/2026).

Dia menyampaikan bahwa penggunaan roda dua untuk aktivitas mudik tidak bisa asal dilarang. Bahkan, meski diimbangi dengan berbagai program ‘Mudik Gratis’, tetap saja puluhan juta pemudik mengandalkan roda dua. 

Untuk itu, Trubus menilai pemerintah perlu mengambil langkah intervensi melalui kebijakan yang lebih tegas, terutama dengan memperkuat standar teknologi keselamatan, termasuk pada sistem pengereman.

 

Standardisasi

Tidak hanya itu, Trubus mendorong adanya standardisasi yang dipatuhi para pengendara sepeda motor. Dalam hal ini, ungkapnya, pihak kepolisian berdasarkan regulasi mesti menetapkan kelengkapan komponen keamanan. 

“Tidak boleh lagi ada modifikasi yang mengubah fungsi komponen kendaraan, seperti ban maupun bagian penting lainnya. Selain itu, penggunaan komponen rem ABS [Antilock Braking System] perlu didorong karena terbukti bisa menekan angka kecelakaan dengan teknologinya,”ungkap Trubus. 

Dengan ketentuan demikian, simpulnya, angka kecelakaan sepeda motor bisa ditekan. “Karena tidak mungkin melarang pemudik roda dua, ini terkait dengan persoalan sosial dan ekonomi,” kata Trubus.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty. Dia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan intervensi yang agresif guna menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Saat ini data Kementerian Perhubungan, pada 2025 tercatat 155.443 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 75.000 orang meninggal dunia, atau setara dengan 26,33 korban jiwa per 100 ribu penduduk.

“Artinya ini jumlah mengkhawatirkan, hampir tiga kali dari target Rencana Umum Nasional Keselamatan [RUNK],” kata anggota Fraksi PKS itu. 

 

Rencana Umum Nasional Keselamatan

Sebagai upaya menekan angka tersebut, pemerintah telah menetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang menargetkan penurunan fatalitas hingga 80% pada tahun 2035, dengan menggunakan data tahun 2010 sebagai baseline.

Berkaca dari persoalan itu, Saadiah mendorong pemerintah untuk mengetatkan standar keselamatan berkendara, khususnya roda dua.

“Kelengkapan komponen keselamatan roda dua itu penting karena moda ini paling rawan kecelakaan,” katanya. 

Dia mengingatkan agar momen mudik Lebaran bukan sekadar rutinitas mobilitas yang membuat nyawa masyarakat mudah melayang. “Jadikan ini momen penegakan regulasi dan standar berkendara yang melindungi masyarakat,” simpul Saadiah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6