Kementerian ESDM Klarifikasi Usai DPR Heran Hanya 2 Pemprov Hadir Penyesuaian Wilayah Pertambangan

Kementerian ESDM menyatakan, ada 24 provinsi yang mengajukan perubahan wilayah pertambangan.

Diterbitkan 29 Januari 2026, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan 37 provinsi di Indonesia memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian wilayah pertambangan. Hal ini diketahui dari Surat Menteri ESDM Tertanggal 21 Januari 2026.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan ada 24 provinsi yang mengajukan perubahan wilayah pertambangan. Sementara, bagi 13 lainnya yang tidak mengajukan akan mengikuti penetapan wilayah pertambangan seperti sebelumnya.

"Jadi bukan hanya provinsi tertentu,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat, di DPR, Kamis (27/1/2026).

Pernyataan ini sebagai klarifikasi atas pertanyaan anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar. Yulian heran dengan kehadiran dua pemerintah provinsi saja dalam rapat kali ini, yakni Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah.

"Yang hadir ini kan hanya dua, Pak Gubernur (Sulawesi Utara) dan Wakil Gubernur (Kalimantan Tengah). Gubernur yang lain engga kepengen apa ini pak?” Tanya Gunhar dalam kesempatan serupa.

Sebagai informasi, setiap provinsi yang tidak mengajukan penyesuaian WP tetap mengacu pada Kepmen WP Tahun 2022 dengan evaluasi. Berikut daftar provinsi yang tidak mengajukan penyesuaian:

1.    Aceh

2.    Sumatera Utara

3.    Kepulauan Riau

4.    Lampung

5.    D.I. Yogyakarta

6.    Kalimantan Tenggara

7.    Nusa Tenggara Timur

8.    Maluku Utara

9.    Papua Barat

10. Papua Barat Daya

11. Papua Pegunungan

12. Papua Selatan

13. Bali

 

Gubernur Sulawesi Utara Minta Pelonggaran

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus meminta kelonggaran terkait pengolahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh warga lokal. Lantaran, aturan pemerintah bahkan Peraturan Menteri ESDM masih memiliki beleid terkait kewajiban pengolahan WPR sesuai KTP dan domisili.

Dia menuturkan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ingin menambang di daerah lain, tapi terbentur dengan regulasi. Apalagi, ia kerap melihat budaya masyarakat Indonesia yang suka merantau.

"Kalau kemudian diatur seperti ini KTP dan domisili maka warga saya yang merantau, kasihan juga mereka. Demikian juga masyarakat lainnya yang merantai di Sulawesi Utara yang KTP-nya masih KTP asal. Ini mohon diatensi,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, di DPR, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan 232 WPR atau Blok untuk masuk rencana penyesuaian tambang di tahun 2026. Sayangnya baru 63 WPR saja yang disetujui.

Ia berharap masih bisa lagi ditambah karena baru 6 kabupaten karena di Sulawesi Utara yang disetujui. Sementara ada 10 kabupaten/kota yang memiliki tambang. 

"Jadi masih empat lagi yang belum masuk,” ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6