Liputan6.com, Jakarta - PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).
Katarina menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.
Advertisement
Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.
“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.
Diwartakan sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Izin 28 Perusahaan Dicabut
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5428452/original/047304000_1764507867-WhatsApp-Image-2025-11-27-at-2.44.50-PM-980x735.webp)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.
Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor penyebab banjir Sumatera.
Advertisement
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya karena Bencana Sumatera
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kebijakan pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil pengauditan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, proses audit dipercepat setelah bencana pada tiga provinsi di Sumatera. Dalam rapat terbatas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Wilayahnya seluas 1.010.592 hektare.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar dia.
Di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 110.273 hektare, yakni:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sementara di Sumatera Barat, tercatat 6 perusahaan PBPH dengan total luas izin mencapai 191.084 hektare, yaitu:
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Adapun wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanjung Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Tertibkan 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Selain itu, pemerintah melalui Satgas PKH juga menertibkan 6 badan usaha non kehutanan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan berbagai jenis izin usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Di Aceh, terdapat 2 badan usaha non kehutanan yang masuk dalam daftar penertiban. Perusahaan pertama adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Perusahaan kedua yakni CV Rimba Jaya, yang memiliki izin PBPHHK.
Sementara di Sumatera Utara, tercatat 2 badan usaha. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources dengan izin usaha pertambangan (IUP Tambang). Selanjutnya adalah PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengantongi izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA).
Adapun di Sumatera Barat, terdapat 2 badan usaha non kehutanan di sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang keduanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342869/original/054403100_1757402619-IMG-20250909-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302345/original/035584600_1784541943-Screenshot_2026-07-20_at_15.42.02.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306159/original/003420900_1784865203-Picture1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5709664/original/058113300_1778594475-IMG-20260512-WA0017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305997/original/091903700_1784823366-89568794-B5E5-4F02-BDC2-9CE57EBB9058.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305976/original/078346800_1784817430-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_21.30.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305961/original/021053100_1784813706-Foto_Ilustrasi_-_Gedung_IFG__Dok._IFG_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305972/original/066888600_1784815774-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_20.52.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305955/original/074292300_1784813114-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_20.15.14.jpeg)