OJK: Lembaga Jasa Keuangan Sudah Data Debitur Terdampak Bencana Sumatera

OJK berikan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Melalui restrukturisasi, status kredit tetap dinilai lancar.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terkait pemberlakuan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mahendra menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak bencana. Saat ini, lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur yang berpotensi memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kami dapat menyampaikan update bahwa saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, sebagian debitur yang telah terdata saat ini tengah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit dengan lembaga jasa keuangan.

“Dan sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak dan OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini kepada teman-teman media dan masyarakat,” kata Mahendra.

 

Untuk Plafon Tertentu

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa kredit debitur di wilayah terdampak bencana yang mendapatkan restrukturisasi tetap dinilai berstatus lancar. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang telah ditetapkan masuk dalam skema penanggulangan bencana sesuai regulasi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penetapan status lancar tersebut memberikan ruang bagi debitur untuk kembali mengakses pembiayaan.

“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, OJK juga memberikan ketentuan khusus bagi kredit dengan plafon tertentu agar proses penilaian tetap sederhana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6