Hantu PHK 30 Ribu Pekerja, Kemenaker Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos

Kebijakan kemasan rokok polos memicu kekhawatiran PHK besar-besaran di sektor padat karya. Kemenaker kini pasang badan demi menjaga nasib jutaan pekerja IHT.

Diterbitkan 23 Desember 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmen dalam menjaga keberlangsungan sektor padat karya. Termasuk pekerja pabrik rokok dalam Industri Hasil Tembakau (IHT), yang tengah menghadapi tekanan hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wacana kebijakan kemasan polos.

Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko PHK di sektor ini.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, C Heru Widianto, mengungkapkan bahwa dinamika regulasi pertembakauan semakin ketat. Terutama melalui kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto, Heru menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga stabilitas dan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja. Sehingga fokus pemerintah saat ini adalah deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri padat karya.

"Di tengah instabilitas global dan dinamika ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan memastikan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pekerja dari sektor padat karya, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo," ujar Heru, Selasa (23/12/2025).

Heru menjelaskan, IHT memiliki karakteristik unik di Indonesia. Berdasarkan klasifikasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), IHT menopang sekitar 6,1 juta pekerja yang tersebar di sektor pertanian, manufaktur, distribusi, hingga ritel.

"Meskipun penerimaan cukai meningkat, produksi fisik rokok turun, menimbulkan dampak signifikan terhadap lapangan kerja di sektor padat karya seperti pelintingan dan pengemasan," paparnya.

 

Efek Domino Wacana Kebijakan

Adapun efek domino dari wacana kebijakan kemasan rokok polos telah berdampak langsung pada penurunan volume produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Pada kuartal I 2025, industri pengolahan tembakau tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan (YoY). Penurunan ini paling terasa di sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan pengemasan.

"Penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Regulasi yang memberatkan IHT berpotensi meningkatkan angka pengangguran secara signifikan," tegas Heru.

 

30.000 Pekerja Kena PHK

Data Forum Pekerja IHT menunjukkan, estimasi PHK di sektor mesin (SKM dan SPM) pada periode Januari–Oktober 2025 diproyeksikan mencapai 20.000-30.000 pekerja.

Tekanan regulasi pada sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM), ritel, dan rantai pasok menurun dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.

Dampak juga dirasakan oleh penjual mikro seperti warung dan toko, dimana penjualan rokok menyumbang 20–40 persen dari omzet. Kebijakan pembatasan penjualan, seperti Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan eceran per batang, diperkirakan akan memengaruhi sekitar 33,08 persen ritel atau 734.799 pekerja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6