Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

Bank Indonesia (BI) menanggapi mengenai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah.

Diterbitkan 10 November 2025, 11:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait rencana redenominasi rupiah atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujar Denny.

Adapun implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," jelasnya.

Rencana Redenominasi Rupiah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.

DIkutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), rencana ini menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit penanggung jawab utama.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

 

Wacana Redenominasi Bukan Hal Baru

Ini bukan sekadar perubahan pada lembaran uang, melainkan langkah strategis jangka menengah yang diyakini akan membawa dampak fundamental bagi perekonomian nasional.

Rencana redenominasi ini sebenarnya bukan rencana baru, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencana redenominasi sudah diungkapkan oleh Bank Indonesia. Namun rencana tersebut terus mengalami kemunduran karena perekonomian Indonesia terus mengalami tekanan. 

Pengamat: Redenominasi Rupiah Bisa jadi Senjata Deteksi Uang Korupsi

Sebelumnya, pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah bukan sekadar kebijakan teknis moneter, tetapi juga strategi politik-ekonomi untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia.

Menurut Ibrahim, pemangkasan tiga angka nol pada rupiah akan memaksa para pelaku korupsi dan pengusaha nakal keluar dari persembunyian.

"Ini yang cukup luar biasa, dan ini yang diinginkan oleh pemerintahan Prabowo. Prabowo selalu mengatakan bahwa koruptor ayo sadar. Tetapi selama satu tahun Pemerintahan Prabowo para koruptor itu menjadi-jadi. Nah disinilah akhirnya, cara satu-satu yang tepat adalah redenominasi. Pemangkasan, ya, pemotongan harga rupiah dari seribu menjadi satu rupiah," kata Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (10/11/2025).

 

Ungkap Transaksi Mencurigakan

Ia menjelaskan, proses penukaran uang nanti akan menuntut setiap warga untuk menunjukkan identitas diri, sehingga sumber dana bisa lebih mudah dilacak. Ibrahim mengungkapkan, langkah ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan perang terhadap korupsi.

"Maka pada saat menukar uang, itu nanti kan KTP muncul kan. Seperti kita beli logam mulia, beli logam mulia kan kita pakai KTP. Ya, pada saat nanti, ya di KTP inilah nanti akan ketahuan dari siapa, uang siapa," ujarnya. Lebih lanjut, Ibrahim menilai redominasi menjadi mekanisme alami yang membuat uang haram terdeteksi lewat sistem penukaran resmi.

Selain itu, Ibrahim menegaskan bahwa dengan sistem pelacakan berbasis identitas, aparat penegak hukum akan lebih mudah mengungkap transaksi mencurigakan.

"Misal orang cuma supir, kemudian bisa nukerin uang Rp 10 miliar (karena redenominasi). Ini uang siapa? Nah biasanya nanti kan orang-orang tanda kutip yang nakal, itu kan pasti akan mencari orang-orang korban, istilahnya pembantu rumah tangga biasa atau pengangguran. Kemungkinan besar akan dicatat oleh penegak hukum bahwa ini siapa, terus di belakangnya siapa. Nah jadi ini sebenarnya strategi pemerintah untuk itu," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6