90% Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pihaknya sedang menyempurnakan evaluasi mengenai devisa hasil ekspor (DHE).

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut 90 persen eksportir siap simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Meskipun, rencana evaluasi tetap akan dilakukan.

Airlangga menyebut, persoalan DHE sudah dilaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto. Adapun, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Kementerian Keuangan masih terus melakukan penyempurnaan.

"Devisa hasil ekspor dilaporkan ke Bapak Presiden, kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, ditulis Kamis (30/10/2025).

Dia mencatat, kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri telah mencapai 90 persen.

"Realisasinya compliance-nya sudah sekitar 90 persen. 90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," ungkap dia.

Adapun, proses evaluasi masih tetap akan dilakukan pemerintah. "Kita akan evaluasi teknis detailnya lagi," katanya.

Sinyal Revisi Aturan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan kembali meninjau aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA).

Langkah ini dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

"DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi saya kan nggak tahu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," kata Purbaya saat ditemui usai sidak ke Pos Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Evaluasi Menyeluruh

Purbaya menegaskan, evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait.

"Jadi, BI mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.

Kebijakan DHE SDA sendiri mewajibkan eksportir untuk menempatkan sebagian hasil devisanya di perbankan dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini sebelumnya diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendukung kestabilan rupiah di tengah dinamika global.

 

Berlaku Sejak Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Keuangan sebelumnya yakni Sri Mulyani mengatakan, posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6