Sukses

LIVE

Seleksi UKM untuk Kelola Tambang Segera Digelar, Kriteria Ini Tak Termasuk

Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Sementara itu, Kementerian UMKM memiliki tugas ini terkait pengelolaan tambang oleh UKM.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman segera menyeleksi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berminat untuk mengelola tambang. 

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Hanya saja, Maman menegaskan, pelaku usaha mikro tidak bisa ikut mengurusi tambang. Lantaran ada prasyarat ambang batas omzet minimum Rp 300 juta per tahun.

"Ingat ya jangan kita terjebak pada framing seakan-akan UMKM itu yang pedagang kelontong, yang mikro begitu. UMKM itu ada tiga kluster, usaha mikro, kecil, menengah," kata Maman di Kantor Kementerian P2MI/BP2MI, Rabu (8/10/2025).

"Khusus untuk tambang ini diberikan kesempatan partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah untuk bisa berusaha di sektor pertambangan. Dengan lahan maksimal 2.500 hektare," ia menambahkan. 

Syarat lainnya, status badan usaha dari UKM bersangkutan juga harus berasal di kabupaten/kota tempat lokasi pertambangan itu berada. 

 

2 dari 4 halaman

IUP Masih Jadi Wewenang ESDM

Adapun secara teknis seperti penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Maman bilang hal itu masih jadi wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sementara tugas Kementerian UMKM adalah menyeleksi UKM-UKM mana saja yang berhak mengelola tambang komoditas mineral dan batu bara.  

"Tugas dari kami di kementerian UMKM berdasarkan PP dan UU Minerba, kita ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan menyiapkan kriteria usaha kecil dan menengah seperti apa yang bisa dilibatkan untuk mendapatkan tambang," tuturnya. 

Maman pun berjanji bakal segera merampungkan aturan turunan dimaksud. "Mau enggak mau, kalau udah begini ya kita harus kerja. Karena kan PP-nya udah ada, berarti kita harus segera speed up," ungkapnya. 

 

3 dari 4 halaman

Koperasi Urus Tambang

Selain UKM, mengacu pada PP 39/2025, koperasi dan ormas keagamaan juga berhak mengelola tambang. Khusus untuk koperasi, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjabarkan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. 

Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menkop, dalam keterangan resmi.

4 dari 4 halaman

Maksimal Lahan 2.500 Ha

Menkop menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucap Menkop.

Lebih dari itu, Menkop menekankan, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Menkop.

Bahkan, Menkop meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelas Menkop.

 

 

EnamPlus