Jam Kerja Maksimum 8 Jam, Angkutan Barang Bakal Wajib Shifting 2 Sopir

Kemnaker bakal mewajibkan setiap angkutan barang memiliki dua sopir yang bekerja secara bergantian (shifting).

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mewajibkan setiap angkutan barang memiliki dua sopir yang bekerja secara bergantian (shifting), dengan jam kerja maksimum 8 jam.

Aturan ini bakal diterapkan sebagai bagian dari program Zero ODOL (Over Dimension Over Load), alias angkutan barang berlebih kapasitas dan muatan pada 1 Januari 2027 mendatang.

"Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan himbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Wamenaker mengatakan, skema serupa telah ditetapkan oleh beberapa moda transportasi umum semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Seperti bus malam, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian," ungkap dia.

Adapun kewajiban ini selaras dengan program pemerintah dalam memberantas angkutan barang berlebih muatan. Dengan target Zero ODOL dijamin tidak lagi tertunda dan bakal berlaku efektif per 1 Januari 2027.

 

Komitmen Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus kepada lalu lintas truk obesitas. Lantaran informasi soal kendaraan ODOL semakin berseliweran di berbagai media sosial hingga obrolan warung kopi (warkop).

"Isu kendaraan odol ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari bapak Presiden Prabowo Subianto, juga dari DPR RI," tegas AHY pada kesempatan sama.

"Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," dia menekankan.

AHY pun secara berulang telah menyoroti penanganan kendaraan logistik berlebih muatan yang tak kunjung selesai. Padahal, pihaknya telah mengukur dan menghitung secara lebih detail terkait dampak yang ditimbulkan jika gerak-gerik ODOL terus dibiarkan.

"Yang jelas korban berjatuhan banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya pengemudi truk ODOL tetapi juga masyarakat yang tidak berdosa, kerusakan jalan puluhan triliun (rupiah) harus dikeluarkan setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan-jalan yang hancur dan rusak akibat kendaraan over kapasitas tadi," ungkapnya beberapa waktu lalu.

 

Tak Bikin Ekonomi Terlalu Merugi

Di sisi lain, AHY meneruskan, pemerintah juga telah menghitung apakah benar proses penertiban truk obesitas melalui program Zero ODOL bakal berdampak buruk terhadap ekonomi.

Hasilnya ditemukan, bahwa penertiban ODOL tidak sampai menimbulkan kerugian terlalu besar di sektor ekonomi. Sehingga, AHY tak ingin motif ekonomi selalu dijadikan alasan untuk menindak truk berlebih muatan.

"Nah kita hitung, dan ternyata ada hasil yang baik. Nanti bisa dijelaskan pak Menhub. Yang jelas kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan," tutur dia.

"Jadi ini mungkin hanya alasan agar kita tidak sukses menertibkan ODOL ini yang sudah belasan tahun terjadi," tegas AHY.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6