Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya.

Diterbitkan 03 September 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Peraturan ini lahir dari pertimbangan pemerintah untuk mendukung kesiapan alat pertahanan, di mana kuda dan perlengkapannya dianggap sebagai aset penting.

Dengan adanya PMK 61/2025, PPN sebesar 100% yang seharusnya dikenakan atas pembelian barang-barang tersebut kini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025, "PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen."

PMK yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 ini secara rinci mencantumkan berbagai jenis kuda dan perlengkapan yang mendapat fasilitas bebas PPN. Kuda yang dimaksud adalah kuda batalyon kavaleri, beserta puluhan perlengkapan lainnya, seperti:

  • Pelana upacara dan harian
  • Berbagai jenis tali (tali kekang, tali lasso, tali penuntun)
  • Perlengkapan untuk perawatan dan kesehatan kuda (tapal kuda, suplemen, obat)
  • Pakaian dan pelindung kuda (jubah upacara, tutup kepala kuda, sepatu kuda khusus)
  • Perlengkapan pelatihan dan kandang (perlengkapan pelatihan upacara, kandang kavaleri kuda portable).

Daftar ini juga mencakup barang-barang detail seperti cambuk panjang, sikat kuku, sisir logam, hingga bak makan dan minum, yang menunjukkan betapa menyeluruhnya dukungan pemerintah terhadap operasional unit kavaleri.

Daftar Lengkap

Secara rinci, jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya yang termasuk objek PPN ditanggung pemerintah, adalah:

  1. Kuda batalyon kavaleri
  2. Pelana upacara
  3. Tali kekang kuda upacara
  4. Sepatu tunggang upacara
  5. Selabrak upacara
  6. Selabrak harian
  7. Karet perut
  8. Sanggurdi logam
  9. Tapal kuda
  10. Cambuk panjang
  11. Cambuk pendek
  12. Tali sanggurdi
  13. Amben
  14. Martinggal
  15. Brongsong tunggang
  16. Tali lasso nilon
  17. Tali lasso gerigi
  18. Kendali logam
  19. Brongsong mandi
  20. Tali penuntun
  21. Spoor lengkap
  22. Kerok/roskam
  23. Sikat kuku
  24. Kain lap flanel
  25. Gunting suri
  26. Sisir logam
  27. Cungkil kuku
  28. Paku lapel logam
  29. Tali longsel nilon
  30. Bak makan
  31. Bak minum
  32. Tas perlengkapan
  33. Sepatu kuda khusus
  34. Boat depan belakang
  35. Pelindung kuku kuda
  36. Jubah kuda untuk upacara
  37. Tutup kepala kuda
  38. Segitiga dada kuda
  39. Kantong kotoran kuda
  40. Perlengkapan pelatihan upacara
  41. Seragam upacara penunggang
  42. Suplemen khusus
  43. Obat kuda
  44. Kandang kavaleri kuda portable.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6