KPPU Sanksi 2 Entitas Mitsui Gara-Gara Telat Kirim Notifikasi, Segini Nilainya

Pemberian sanksi ini menyusul ada transaksi yang melibatkan Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd yang melakukan akuisisi atas Position Partners Pty Ltd pada 2022.

Diperbarui 13 Agustus 2025, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi senilai Rp 1 miliar kepada dua entitas Mitsui yang berbasis di Indonesia dan Australia atas keterlambatan notifikasi. 

Mitsui & Co Ltd (Indonesia) dan Mitsui & Co (Australia) Ltd secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham oleh Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd). 

"Atas pelanggaran, kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar yang ditanggung renteng oleh kedua pelaku usaha," ujar Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Selasa (12/8/2025).

Pemberian sanksi ini menyusul ada transaksi yang melibatkan Mitsui & Co Ltd (sebagai Terlapor I) dan Mitsui & Co (Australia) Ltd (sebagai Terlapor II) yang melakukan akuisisi atas Position Partners Pty Ltd pada 2022. 

Sebelum akuisisi, Deswin menjelaskan, Mitsui & Co (Australia) Ltd memiliki 12,06 persen saham dan Mitsui & Co Ltd 8,04 persen saham atas Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd). 

"Sebagai satu kelompok usaha, pasca akuisisi mereka menguasai 50,00001 persen saham perusahaan tersebut," terang dia. 

 

Dua Pembayaran Terpisah

Deswin melanjutkan, transaksi pengambilalihan dilakukan melalui dua pembayaran yang dilakukan terpisah oleh Mitsui & Co (Australia) Ltd dan Mitsui & Co Ltd. Pembayaran ini diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan dianggap sebagai tanggal efektif penyelesaian transaksi. 

"Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan tersebut di Indonesia diketahuimelebihi ambang batas notifikasi, yaitu Rp 2,5 triliun untuk aset dan Rp 5 triliun untuk penjualan," ujar dia. 

Meskipun tidak saling terafiliasi, kedua entitas Mitsui dianggap menjadi pengendali baru yang efektif atas Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd). Sehingga, transaksi tersebut wajib dilakukan notifikasi ke KPPU sesuai ketentuan berlaku, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yakni pada 9 Agustus 2022. 

 

Keterlambatan Notifikasi

Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan 1 (satu) hari kerja. Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dan mengakui keterlambatan penyampaian pemberitahuan akuisisi saham. 

"Para Terlapor juga akui kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan," kata Deswin. 

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan, Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Seraya menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp 1 juta.

"Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Deswin. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6