OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Ini Tujuannya

OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan.

Diperbarui 03 Agustus 2025, 12:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, salah satunya rekening pasif (dormant). Langkah yang diambil sebagai upaya  menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian serta memperjelas hak bank serta nasabah.

Sejatinya, review dilakukan terhadap peraturan rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant. "Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Sabtu (2/8/2025). 

Dia mengatakan, OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang melakukan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan."Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," Dian menambahkan.

Ia menuturkan, OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.

Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

PPATK pada awal pekan ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) untuk mencegah kejahatan keuangan. Namun, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Berdasarkan PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

Dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, menurut PPATK, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang.

 

 

Sesuai UU

Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

Berantas Judi Online

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," kata dia.

Oleh karena itu, Dasco menyebut apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK bersama regulator di industri keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN Mufti Mubarok.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6