Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!

Pemerintah telah mengeluarkan PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang menetapkan aturan baru pajak untuk transaksi emas batangan, mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Diterbitkan 01 Agustus 2025, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pajak untuk transaksi emas batangan, yang dituangkan dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang berlaku mulai hari ini Jumat 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menjelaskan, isi dari PMK-51/2025 mencakup penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan, serta menetapkan tarif PPh Pasal 22 untuk impor emas batangan sebesar 0,25%.

Selain itu, PMK ini juga menyatakan bahwa penjualan emas dari konsumen akhir kepada LJK Bulion yang nilainya tidak lebih dari Rp 10.000.000, akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Bimo menjelaskan, "Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, exclude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan," dalam Media Briefing di DJP ditulis Jumat (1/8/2025).

PMK kedua yang diterbitkan adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengenai PPh dan/atau PPN untuk Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, serta barang terkait lainnya yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas.

PMK-52/2025 menetapkan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha bulion dalam perdagangan (bullion trading). Dalam peraturan ini juga dinyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan diterapkan pada penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, serta untuk wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian yang serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, serta kepada LJK Bulion.

Bimo menambahkan, "Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri," ujarnya.

Masyarakat Tak Kena PPh 22 untuk Pembelian Emas dari Bulion

Dalam kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir yang membeli emas batangan dari Bank Bulion tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain itu, penjualan emas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion juga tidak dikenakan PPh Pasal 22, asalkan nilai transaksi tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika transaksi tersebut melebihi angka tersebut, LJK Bulion diharuskan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian yang berlaku.

Bimo menambahkan, "DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan," yang mencakup kegiatan usaha bulion serta transaksi emas batangan. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjaga relevansi regulasi perpajakan dengan perkembangan di sektor keuangan, agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transaksi emas batangan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah Hapus PPN Transaksi Kripto

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi aset kripto, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah kripto mengalami perubahan status dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah media briefing di kantor DJP, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

Meskipun penghapusan PPN ini terdengar positif, banyak investor yang merasa kurang nyaman dengan kabar ini. Sebagai bentuk kompensasi atas dihapuskannya PPN, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final yang dikenakan pada transaksi kripto. Untuk transaksi yang dilakukan melalui pelaku perdagangan dalam negeri (PPMSE domestik), tarif pajak meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%. Sementara itu, untuk transaksi yang dilakukan dengan pihak luar negeri, tarif pajaknya ditetapkan mencapai 1%.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6