Menanti Sanksi UGM untuk Dokter PPDS

UGM sedang melakukan pemeriksaan internal.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 14:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menangani kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) inisial EPR yang memberikan kritik nirempati kepada pasien BPJS. UGM akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," kata Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM Yodi Mahendradhata, Kamis (6/8/2026).

Yodi menerangkan FK KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut.

"FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," terang Yodi.

Dia menegaskan bahwa UGM menerapkan prinsip fundamendal terkait nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Satu, FK-KMK UGM melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kejadian dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku," ucap Yodi.

Langkah kedua, FK-KMK UGM melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

 

Yodi mengungkapkan langkah ketiga adalah memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum serta membuka ruang komunikasi untuk menerima masukan, klarifikasi, dan penyelesaian permasalahan secara profesional, manusiawi dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya. Yodi menyebut langkah keempat adalah FK-KMK UGM memperkuat komitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, inklusif, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika profesi

"Kelima, menegakkan kebijakan fakultas terhadap segala bentuk pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urai Yodi.

"Keenam yaitu menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," lanjut Yodi.

Yodi menerangkan FK-KMK UGM juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan klinik, termasuk penguatan supervisi, pembinaan profesionalisme, serta peningkatan kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien.

"Kedelapan, FK-KMK UGM akan memperkuat pendidikan etika profesi dan pelayanan yang berpusat pada pasien (patient-centered care) melalui berbagai program pembinaan, pelatihan komunikasi efektif, refleksi profesional, serta penguatan budaya empati dalam setiap tahapan pendidikan tenaga kesehatan," papar Yodi.

  • liputan6
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
    BPJS
  • UGM
  • PPDS
  • reg