Penerima BSU 2025 Meninggal, Apakah Dana Bisa Diambil Ahli Waris? Ini Kata Pos Indonesia

Penyaluran BSU 2025 di Kantorpos ditujukan untuk menjangkau sekitar 8,7 juta pekerja dari total target penerima 17 juta orang di seluruh Indonesia. Apakah jika peserta meninggal dana BSU bisa diambil ahli waris? Simak jawabannya di sini.

Diperbarui 27 Juli 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi kamu yang belum sempat mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, jangan khawatir. Penyaluran dana BSU masih bisa dilakukan di kantor pos hingga akhir Juli ini.

Kantor pos juga tetap buka setiap hari, dari Senin sampai Minggu, meskipun jam bukanya bisa berbeda tergantung harinya.

Namun, ada satu pertanyaan penting yang sering muncul bagaimana jika penerima BSU sudah meninggal dunia? Apakah dana bisa diambil oleh keluarga atau ahli waris?

Sayangnya tidak bisa. Lewat akun resmi X (dulu Twitter) @PosIndonesia, pihak Pos Indonesia menegaskan bahwa pencairan BSU tidak bisa diwakilkan dalam kondisi apa pun termasuk jika penerimanya telah meninggal.

Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara.

"Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," tulis pihak Pos Indonesia.

Penyaluran BSU 2025 di Kantorpos ditujukan untuk menjangkau sekitar 8,7 juta pekerja dari total target penerima 17 juta orang di seluruh Indonesia.

Pencairan dana BSU di Kantorpos ini dapat menjangkau hingga ke wilayah pelosok, mengingat Kantorpos tersedia di lebih dari 4.000 lokasi se-Indonesia.

 

Langkah-langkah Pengambilan BSU di Kantor Pos:

  1. Kunjungi Kantor Pos terdekat: Penerima manfaat BSU datang langsung ke Kantor Pos. Penerima wajib membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
  3. Penerima menunjukkan QR code dari aplikasi Pospay: QR code ini berfungsi sebagai bukti verifikasi bahwa penerima terdaftar sebagai penerima manfaat BSU.
  4. Alternatif verifikasi tanpa ponsel: Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NiK pada e-KTP.
  5. Pemindaian QR code oleh petugas: QR code pada aplikasi Pospay akan dipindai oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
  6. Verifikasi identitas: Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
  7. Foto penerima BSU: Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  8. Penandatanganan kwitansi: Penerima BSU diminta menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
  9. Penerimaan dana BSU: Petugas menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
  10. Aktivasi layanan aplikasi Pospay: Setelah menerima BSU, penerima diminta melengkapi data akun Pospay dengan membuat username, password, dan PIN. Ini berguna untuk transaksi bantuan berikutnya atau layanan keuangan lainnya melalui aplikasi Pospay.

 

Cara Membuat Akun Pospay:

  1. Buat username dan password: Masukkan data yang diminta untuk membuat akun Pospay pertama kali.
  2. Masukkan kode OTP: Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor yang didaftarkan.
  3. Buat PIN Pospay: PIN digunakan sebagai autentifikasi saat transaksi di kemudian hari.
  4. Akun siap digunakan: Setelah semua langkah selesai, aplikasi Pospay sudah aktif dan siap digunakan untuk transaksi keuangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6