OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Ini Alasannya

OJK resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan dilarang beroperasi dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban.

Diterbitkan 09 Juli 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

PT DMS yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B No. 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum, bahkan hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan," tulis OJK dalam keterangannya.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, PT DMS tetap belum menyelesaikan masalah tersebut.

Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a, Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144, yang mengatur soal penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga industri modal ventura tetap sehat dan kredibel.

 

Konsekuensi Bagi PT DMS

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT DMS:

  • Dilarang melakukan aktivitas di sektor modal ventura.
  • Wajib menyelesaikan semua hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

PT DMS juga diwajibkan:

  1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.
  2. Menyampaikan informasi yang jelas kepada semua pihak terkait tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menunjuk penanggung jawab serta membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan Sementara untuk melayani masyarakat dan melaporkannya ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah pencabutan.
  4. Menjalankan semua kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Tidak lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Bagi debitur, kreditur, maupun pihak yang berkepentingan, informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui:

  • Telepon/WhatsApp: 0813 1345 6599
  • Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com
  • Alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta 10150

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6