BSU 2025: Syarat Penerima, Proses Pencairan, hingga Cek Status

Berikut syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025, proses pencairan hingga mengecek status.

Diterbitkan 26 Juni 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.

Lalu, kapan BSU 2025 cair? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Bagaimana cara mengecek status pencairannya?

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja untuk penyaluran BSU 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada sejumlah syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan hingga April 2025.

"Lalu menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ujar dia, dikutip Kamis (26/6/2025).

"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," kata dia.

Proses Pencairan

Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," ujar Yassierli.

"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," ia menambahkan.

Tahap Pertama

Pada tahap pertama, bantuan subsidi upah sudah tersalurkan kepada sebanyak 2.450.068 rekening penerima hingga 24 Juni 2025. Ada sisa sebanyak 1.247.768 penerima, dari total 3.697.836 penerima pada tahap I yang akan segera mendapatkan bantuan subsidi upah dalam waktu dekat.

Yassierli menuturkan, pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada sekitar 4,5 juta penerima pada tahap berikutnya.

Namun, ia belum merincikan kapan pencairan BSU tahap 2 akan terlaksana. Sebab, saat ini Kemnaker masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," ujar dia.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Cek status penerima dapat dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan atau platform lain yang akan diumumkan oleh pemerintah. Anda dapat menyiapkan NIK KTP Anda untuk melakukan pengecekan. Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau hoaks.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU bantuan subsidi upah, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

          Lakukan pengecekan berkala di website tersebut

  • Cek NIK Penerima
  • BPJS Ketenagakerjaan

    Lakukan pengecekan dengan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda juga dapat memeriksa status melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) Anda untuk login dan memeriksa informasi terkait BSU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6