Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 Agustus 2026.
Dalam postingannya terdapat foto Pramono Anung dengan narasi:
Advertisement
"Gubernur DKI Jakarta Sampaikan bahwa KTP Luar Jakarta tidak boleh Bekerja di DKI Jakarta"
Akun itu menambahkan narasi:
"Peraturan baru guys..yg bukan warga jkt tidak boleh bekerja d jkt..piye warga d luar jkt setuju gak dengan peraturan gubenur jkt ini?
Ada ada saja para pejabat itu mempersulit rakyatnya mencari pekerjaan aja d batasi...
Pak gubenur2 njenengan niku tiang sae nopo tiang jahat kok seneng mempersulit rakyat...."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta?
Penelusuran Fakta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183855/original/046600000_1595123986-CEK_FAKTA1_300x-100.jpg)
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah situs Disway.id dalam artikel berjudul "Pramono Minta Maaf KTP Luar Jakarta Tak Bisa Daftar Lowongan Kerja Padat Karya" yang tayang 8 Juni 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320074/original/018300800_1786333883-cek_fakta_ktp.jpg)
Dalam artikel tersebut Pramono meminta maaf karena warga KTP luar Jakarta tidak bisa ikut mendaftar lowongan kerja skema padat karya.
"Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," ujar Pramono.
Cek Fakta Liputan6.com melanjutkan penelusuran dan menemukan artikel Liputan6.com berjudul "Pramono Jamin Rekrutmen 2.843 Lowongan Padat Karya DKI Bebas Ordal" yang tayang 19 Juni 2026.
Dalam artikel tersebut Pramono menjelaskan program lowongan padat karya ditujukan untuk membantu warga yang belum memiliki pekerjaan agar dapat segera memperoleh penghasilan dengan upah sesuai standar yang berlaku di Jakarta.
Ia juga memastikan persyaratan pendaftaran dibuat sederhana. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki KTP DKI Jakarta, sementara latar belakang pendidikan tidak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
"Yang paling penting adalah syaratnya KTP Jakarta, tidak ditanya mengenai ijazah, dan yang paling lebih penting lagi adalah mereka segera bisa bekerja," ucap Pramono.
Sumber:
https://disway.id/read/951060/pramono-minta-maaf-ktp-luar-jakarta-tak-bisa-daftar-lowongan-kerja-padat-karya
https://www.liputan6.com/news/read/7893510/pramono-jamin-rekrutmen-2843-lowongan-padat-karya-dki-bebas-ordal
https://www.liputan6.com/news/read/7892931/2843-lowongan-kerja-padat-karya-dki-dibuka-cek-syarat-dan-jadwal-daftar
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Gubernur-DKI-Jakarta-Larang-Warga-Luar-KTP-Jakarta-Bekerja-di-Jakarta
Advertisement
Kesimpulan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2282234/original/020397100_1531801478-WhatsApp_Image_2018-07-16_at_11.16.20.jpeg)
Postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta adalah tidak benar. Faktanya Pramono berbicara hal tersebut terkait dengan program lowongan padat karya.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320337/original/020715600_1786345570-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T140430.897.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320188/original/007408700_1786339779-cek_fakta_-_sri_mulyani_berbagi_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)