Industri Asuransi hingga Dana Pensiun Kini Bisa Investasi di Emas? Ini Penjelasan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan penjelasan mengenai alternatif investasi di industri asuransi dan dana pensiun.

Diterbitkan 16 Juni 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri asuransi dan dana pensiun untuk menjadikan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Langkah ini sejalan dengan upaya diversifikasi portofolio dan penguatan sektor keuangan non-bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perluasan jenis investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan industri.

"Perluasan jenis investasi bagi asuransi dan dana pensiun merupakan salah satu strategi untuk memberikan ruang bagi asuransi dan dana pensiun dalam rangka diversifikasi investasinya," kata Ogi dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).

Dia menuturkan, langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan program-program strategis yang telah disusun dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.

Ogi menambahkan, peluang pengembangan dana pensiun di Indonesia masih sangat besar. Salah satunya adalah dengan memperluas cakupan kepesertaan ke sektor informal yang selama ini masih memiliki tingkat penetrasi rendah.

"Peluang pengembangan dana pensiun masih cukup besar, dimana salah satunya adalah perluasan cakupan pensiun pada sektor informal yang relatif belum optimal penetrasinya," ujarnya.

OJK Pastikan Roadmap Berjalan Efektif

Sejalan dengan hal itu, koordinasi lintas sektor terus dilakukan OJK untuk memastikan pelaksanaan roadmap berjalan efektif, termasuk dengan kementerian teknis, asosiasi dana pensiun, serta pelaku industri keuangan lainnya.

Dengan adanya dukungan regulasi dan kolaborasi strategis, OJK berharap industri asuransi dan dana pensiun dapat semakin berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Dana pensiun juga diharapkan dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi baik untuk membuka program pensiun atau sebagai bentuk transparansi bagi konsumen untuk melakukan monitoring atas akun program pensiun masing-masing," ujarnya.

 

Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun

Sebelumnya, Ogi menyampaikan aset industri asuransi pada April 2025 mencapai Rp 1.162,78 triliun atau naik 3,66 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.121,69 triliun.

"Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 940,48 triliun atau naik 4,13 persen yoy," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).

Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-April 2025 sebesar Rp 116,44 triliun, atau tumbuh 3,27 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp60,6 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 5,79 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 55,84 triliun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6