Berapa Tarif Listrik per kWh, Tak Naik Sampai Juni 2025

Ketahui tarif listrik per kWh di Indonesia untuk berbagai golongan pelanggan pada Mei 2025 dan faktor yang mempengaruhinya.

Diperbarui 23 Mei 2025, 20:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tarif listrik per kWh di Indonesia bervariasi tergantung pada golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Khusus pada April sampai Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tarif listrik per kWh yang berlaku tetap sama seperti periode kuartal I tahun 2025. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia dikutip dari keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Adapun tarif listrik per kWh rumah tangga bersubsidi, mulai dari Rp 415 untuk daya 450 VA hingga Rp 605 untuk daya 900 VA.

Sementara itu, rumah tangga non-subsidi memiliki tarif yang lebih tinggi, mulai dari Rp 1.352 untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699,53 untuk daya di atas 6.600 VA. Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.

Selain rumah tangga, tarif listrik juga bervariasi untuk bisnis dan pemerintah, serta industri, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya dan jenis pengguna. Misalnya, untuk bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh. 

Rincian Tarif Listrik per kWh

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan pada periode Mei 2025:

  • Rumah Tangga Bersubsidi:
    • 450 VA: Rp 415/kWh
    • 900 VA: Rp 605/kWh
  • Rumah Tangga Non-Subsidi:
    • 900 VA: Rp 1.352/kWh
    • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
    • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
    • 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
    • > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis dan Pemerintah:
    • B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
    • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
    • P-3/TR (penerangan jalan umum > 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • Industri:
    • I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
    • I-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6