Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siap menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencarian (satu semester).
Baca Juga
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Nasaruddin dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN Raudlatul Athfal dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, terdapat ada 243.669 guru Raudlatul Athfal dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Kriteria Penerima
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
-
Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Advertisement
Syarat selanjutnya
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.