Penumpang Bercanda Bawa Bom, Begini Tindakan Batik Air

Batik Air menegaskan setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius.

Diterbitkan 16 April 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025 lalu. 

Kejadian itu terjadi gara-gara seorang penumpang wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E, mengaku membawa bom. Batik Airlangga mengecam itu sebagai pernyataan yang mengandung unsur ancaman. 

"Dia mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (16/4/2025).

Danang mengatakan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). 

Laporan itu lantas diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut. 

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang," ujar Danang.

"Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait," urainya.

Dilarang Bercanda Soal Bom

Lantas, Batik Air menegaskan setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Sanksi Pidana

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," terang Danang. 

Lebih lanjut, ia mengutarakan, Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. 

"Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkas Danang.

AirAsia dan Thai Airways Susul Deretan Maskapai yang Larang Penumpang Pakai Power Bank Selama Penerbangan

Sebelumnya, Thai Airways dan AirAsia jadi dua maskapai terbaru yang memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan power bank selama penerbangan menyusul insiden kebakaran di kabin, baru-baru ini. Thai Airways akan sepenuhnya melarang penggunaan power bank dalam penerbangannya mulai 15 Maret 2025, menurut Straits Times, dikutip dari VN Express, Rabu (12/3/2025).

Penumpang dalam penerbangan Thai Airways masih dapat membawa power bank dalam tas tangan mereka, asalkan perangkat ini memenuhi batas kapasitas yang ditetapkan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand. AirAsia juga akan melarang penumpang mengisi daya perangkat dengan power bank selama penerbangan

Penumpang maskapai itu harus menyimpan power bank dalam tas tangan mereka, mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Insiden thermal runaway telah meningkat di berbagai operasi maskapai penerbangan Asia.

Melansir India Times, pesawat Airbus A321 milik Air Busan mengalami insiden thermal runaway di Bandara Internasional Gimhae Busan pada 28 Januari 2025. Pesawat mengalami kebakaran yang terjadi saat burung besi itu berada di landasan keberangkatan.

Tingkat kerusakan yang parah membuat petugas pemeliharaan melabeli pesawat tersebut sebagai pesawat yang tidak dapat diperbaiki. Pihak berwenang yakin bahwa dugaan asal kebakaran, yang masih belum diketahui, bermula dari tempat bagasi kabin yang menyimpan power bank portabel.

Berbagai maskapai penerbangan, terutama dari Asia, telah memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan power bank selama perjalanan udara menyusul insiden ini. Pembatasan federal tersebut mengizinkan penumpang membawa power bank ke dalam pesawat dalam tas tangan, namun penggunaan atau pengisian daya di tengah penerbangan dilarang. 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6