Mahfud MD Keluhkan Delay Batik Air, Ini Kompensasi yang Harusnya Didapat!

Mahfud MD mengkritik layanan Batik Air ID 6594 rute Jakarta–Surabaya yang mengalami delay tanpa kejelasan informasi. Simak kompensasi yang harusnya di dapat.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan maskapai Batik Air melalui akun media sosial X pribadinya pada Senin malam (12/1/2026). Ia mengeluhkan minimnya informasi terkait keterlambatan penerbangan (delay) yang ia alami di bandara.

Dalam unggahannya, Mahfud menyebutkan bahwa pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6594 rute Jakarta–Surabaya seharusnya dijadwalkan lepas landas pada pukul 19.00 WIB. Namun, hingga pukul 20.20 WIB, ia mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari pihak maskapai.

"Tp sampai 20.20 - saat ini tidak ada pengumuman apa pun dan tdk ada yg bisa ditanya di bandara," tulis Mahfud MD dalam unggahannya dikutip Selasa (13/1/2026).

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar pihak maskapai lebih transparan jika memang penerbangan harus dibatalkan atau mengalami kendala teknis yang lama. Hal ini penting agar para penumpang dapat segera mengambil keputusan alternatif.

"Kalau memang tak jd terbang hrs-nya diumumkan sj, biar orng mencari alternatif menginap," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 577 ribu kali dan mendapat beragam reaksi dari netizen. Beberapa pengguna X lainnya turut membagikan pengalaman serupa mengenai keterlambatan penerbangan, sementara yang lain mempertanyakan penyebab teknis di balik kendala tersebut.

Aturan Kompensasi Delay Menurut Undang-Undang

Terkait keluhan keterlambatan tersebut, pemerintah sebenarnya telah mengatur hak-hak penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management).

Berdasarkan aturan tersebut, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang tergantung pada durasi keterlambatan:

  • Kategori 1 (30 – 60 Menit): Maskapai wajib memberikan minuman ringan.
  • Kategori 2 (61 – 120 Menit): Maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 (121 – 180 Menit): Maskapai wajib memberikan minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4 (181 – 240 Menit): Maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, serta makanan berat.
  • Kategori 5 (Lebih dari 240 Menit): Penumpang berhak atas kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 per orang.
  • Kategori 6 (Pembatalan Penerbangan): Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

 

Informasi Paling Lambat 45 Menit Sebelum Keberangkatan Semua

Dalam kasus yang dialami Mahfud MD, di mana pesawat belum berangkat setelah 80 menit tanpa informasi, penumpang seharusnya sudah masuk dalam Kategori 2 dan berhak mendapatkan minuman serta makanan ringan.

Selain kompensasi fisik, maskapai juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada penumpang mengenai keterlambatan tersebut.

Informasi harus diberikan secara jelas dan transparan melalui petugas yang berada di bandara, paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan semula atau segera setelah adanya kepastian keterlambatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6