Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

Diperbarui 13 November 2024, 17:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6