Sukses

KKP Optimistis Indonesia Jadi Juara Budidaya Lobster

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono memuji proses yang dijalani Norwegia tidak singkat dan instan, yang membutuhkan waktu selama 50 tahun untuk berhasil membudidayakan salmon.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono optimistis Indonesia memiliki peluang untuk menjadi juara budidaya lobster dalam 30 tahun mendatang. 

"Kita harus bisa jadi champion (juara) budidaya lobster, atau budidaya 5 komoditas strategis dalam 10,15, 20 atau bahkan 30 tahun mendatang," ujar Menteri KKP Trenggono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). 

Salah satu contoh sukses adalah Norwegia, di mana negara itu berhasil membudidayakan salmon. Trenggono memuji proses yang dijalani Norwegia tidak singkat dan instan, yang membutuhkan waktu selama 50 tahun untuk berhasil membudidayakan salmon, hingga meraih keuntungan besar secara nasional. Maka dari itu, ia berharap Indonesia juga bisa meraih capaian tersebut. 

Menteri KKP mengungkapkan, Pemerintah tengah menyusun peta jalan budidaya lobster dengan membuka pasar ekspor benih lobster ke Vietnam, melalui skema kerja sama.

Skema ini mengarahkan Vietnam yang berminat pada benih lobster (BBL) dari Indonesia, untuk melakukan investasi budidaya lobster sendiri di Indonesia.

Seperti diketahui, KKP pada Rabu, 15 Mei 2024  meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster. 

"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan illegal bibit lobster," ujar Trenggono.

Ia menuturkan, pembentukan PMO 724 akan melibatkan kementerian/lembaga dan otoritas terkait, di antaranya adalah bea cukai, kepolisian, angkatan laut, hingga kejaksaan agung. Pembentukan PMO ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait PMO tersebut untuk memperkuat kebijakannya.

PMO ini akan berfokus pada beberapa aspek, yaitu:

- Pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster.

- Koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan.

- Pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan BBL dan pembudidayaan lobster.

- Penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berantas Ekspor Bibit Lobster Ilegal, Menteri Trenggono Bentuk PMO 724

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, lobster merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia memiliki nilai ekonomi yang besar.

"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan ekspor ilegal bibit lobster," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Peluncur PMO 724, di kantor KKP, Rabu (15/4/2024).

Ia menuturkan, pembentukan PMO 724 akan melibatkan kementerian, lembaga dan otoritas terkait, di antaranya adalah Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kepolisian RI,TNI Angkatan Laut, hingga Kejaksaan Agung. Pembentukan PMO ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait PMO tersebut untuk memperkuat kebijakannya.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Ketua Pelaksana PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Indonesia selama ini hanya dapat melihat aset bangsa yang memiliki potensi besar, termasuk lobster, diekspor ke luar tanpa mendapat keuntungan bagi negara.

Padahal jika dihitung dalam kurun waktu setahun, pendapatan yang bisa masuk ke negara dari budidaya lobster dapat mencapai Rp 1,5 triliun.

"Suatu angka yang besar daripada selama ini melihat bening lobster keluar negeri tanpa bisa memanfaatkan. Harapan kami dengan Perpres kami dengan stakeholder lain semakin kuat sehingga kita lebih mandiri pengaturan penegakan hukum lobster yang ilegal," pungkasnya.

 

 

3 dari 5 halaman

Fokus Kerja PMO 724

PMO 724 ini akan berfokus pada beberapa aspek, yaitu:

  • Pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster.
  • Koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan.
  • Pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan BBL dan pembudidayaan lobster.
  • Penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.

Muara dari semua langkah yang dilakukan dalam perbaikan tata kelola benih bening lobster termasuk melalui pembentukan PMO 724 ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain lobster, dan pembudidayaan lobster semakin berkembang, sehingga sumber daya benih bening lobster ini membawa manfaat bagi Masyarakat.

4 dari 5 halaman

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Kementerian Kelautan Ciduk Kapal Asal Filipina di Sulawesi

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pengangkut ikan asal Filipina di perairan di Laut Sulawesi. Kapal ini ternyata sudah beroperasi selama tahunan melakukan penangkapan ilegal di wilayah Indonesia.

Atas praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 1,4 miliar. Ini merupakan hitungan dari potensi kerugian atas hilangnya sumber daya perikanan yang diangkut ke negara lain secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan tindakan penangkapan kapal ilegal wajib dilakukan.

"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Dia mengatakan, setelah adanya penangkapan, diketahui kalau kegiatan penangkapan ikan ilegal ini sudah terjadi sejak 2022 lalu. Bahkan, hasil tangkapan di laut Indonesia dibawa ke Filipina untuk dijual.

"Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” kata Pung Nugroho.

 

5 dari 5 halaman

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan Filipina tersebut. Dia dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

 Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini