Sukses

Impor Bahan Tepung Terigu hingga Pelumas Dikembalikan ke Aturan Lama

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan lantaran ingin melindungi industri dalam negeri semua bahan baku diberlakukan larangan dan pembatasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengembalikan ketentuan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa pekan ini.

Zulkifli menuturkan, revisi Permendag 36/2023, salah satunya mengenai larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa komoditas bahan baku industri. Hal tersebut menjadi evaluasi karena mengalami kendala impor.

Dalam Permendag 36/2023 komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS).

Setelah dikembalikan pada Permendag 25/2022, komoditas tersebut menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS. Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas.

Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bahan Baku Pelumas

Tak hanya itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI. Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024.

Beberapa pokok lain yang juga diubah adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang. Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin, 29 April 2024 untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3 dari 4 halaman

Revisi Permendag 36 Kelar Pekan Ini, Mendag Hapus Hambatan Barang Bawaan TKI

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 akan selesai pekan ini. Dengan begitu, barang bawaan yang masuk dari luar negeri akan dipermudah.

Mendag Zulkifli bilang saat ini prosesnya sudah masuk tahapan harmonisasi peraturan antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Dia menyebut, proses harmonisasi bisa selesai dalam satu pekan.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Revisi Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini setidaknya mengatur tentang barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan oleh penumpang dari luar negeri, kemudian, tentang barang larangan dan pembatasan (lartas).

Mendag Zulkifli Hasan memutuskan untuk mencabut jenis barang-barang bawaan PMI, dan hanya mengatur besaran nilai maksimal barang yang dibawa masuk ke Indonesia.

"Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya (nilai maksimal dalam setahun) 1.500 dolar (AS), mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya," kata Mendag Zulkifli.

"Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bawaan Penumpang Diatur Menkeu

Sementara itu, terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri, aturannya diserahkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, tidak ada batasan barang bawaan penumpang asalkan barangnya dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kedua, yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya (Kemendag) lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag, urusannya di PMK," terangnya.

Selanjutnya, mengenai aturan barang lartas, aturannya sudah dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Cabut Aturan Barang PMI

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.

"Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja enggak diatur, terserah," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini