Sukses

Ramai Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, kasus pengiriman sepatu dan action figure (robotic) mirip, yakni terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terkait Direktorat Bea Cukai yang menjadi sorotan karena laporan penangangan kasus yang viral.

Salah satunya mengenai video di TikTok viral karena curhatannya soal tarif bea masuk untuk sepatu yang dibelinya secara online dari luar negeri. Video itu dibalas oleh akun TikTok resmi dari Ditjen Bea Cukai yang memaparkan bea yang melonjak diakibatkan karena ada denda ketidaksesuaian harga yang dicantuman pada laporan Bea Cukai RI, demikian mengutip dari Kanal Lifestyle Liputan6.com, ditulis Minggu (28/4/2024).

Di tengah sejumlah sorotan yang libatkan Ditjen Bea Cukai, Sri Mulyani bersama pimpinan Ditjen Bea Cukai membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul terkait pelayanan Bea Cukai pada Sabtu, 27 April 2024 di Bandara Soekarno Hatta. Sejumlah isu yang dibahas termasuk pengiriman sepatu yang terkena bea masuk hingga Rp 31 juta.

Sri Mulyani menyebutkan, kasus pengiriman sepatu dan action figure (robotic) mirip, yakni terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.

“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing),” tulis Sri Mulyani dikutip dari akun instagram resmi @smindrawati,” Minggu, 28 April 2024.

Sri Mulyani menambahkan, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Sri Mulyani menuturkan, kasus pengiriman sepatu itu sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dibayar dan barangnya sudah diterima penerima barang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Masalah Kasus Pengiriman Sepatu Sudah Selesai

“Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” kata dia.

Sri Mulyani meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terus membaik,” tulis dia.

Adapun terkait kasus pengiriman sepatu yakni saat Radhika Althaf alami lonjakan bea saat membeli sepatu bola dari laman belanja asal Jerman pada 15 April 2042 dengan harga 500 euro atau Rp 10.301.000. Sepatu tersebut dikirim dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL dengan biaya kirim Rp 1.204.000 atau sekitar 70 euro. Pada 21 April 2024, ia kaget dengan email dari DHL yang menyatakan kalau total biaya yang dibayarkan untuk sepatu yang dibeliknya sebesar Rp 31.810.340.

"Pada saat itu aku posisinya belum dapat dokumen Bea Cukai yang menjelaskan secara rinci soal denda administrasi," ujar Althaf seperti dikutip dari Kanal Lifestyle Liputan6.com.

Althaf lantas mencoba untuk menghubungi pihak DHL selaku PJT yang menangani barangnya. Ia awalnya mengira barangnya tertukar sehingga tarif bea yang terlampir tidak sesuai.

3 dari 5 halaman

Alasan Bea Cukai

Namun, setelah melakukan pengecekan dengan pihak DHL terkait Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang miliknya, ternyata memang benar bahwa tarif fantastis tersebut dikenakan untuk dirinya.

"Aku langsung coba hubungi call center Bea Cukai 1500225 berkali-kali, tapi selalu sibuk. Akhirnya aku coba cek Instagramnya Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan kebetulan besoknya mereka lagi buka sesi konsultasi tatap muka online seputar Bea Cukai. Aku daftar sesi konsultasi itu, dan besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai," kata Althaf.

Pada sesi konsultasi tersebut, Althaf menanyakan soal denda bea yang dikenakan kepadanya. Alasan dari Bea Cukai adalah ini merupakan kesalahan dari PJT yang mengumumkan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya. Diketahui bahwa ada perubahan harga pada laporan Bea Cukai menjadi hanya €35 atau Rp562.736.

"Aku tanya dong, kenapa kesalahan PJT dibebankan kepada aku? Aku kan tidak tahu menahu perihal proses administrasi yang dilakukan oleh PJT. Lalu,pihak Bea Cukai beralasan karena peraturannya memang seperti itu," sebutnya, kecewa.

4 dari 5 halaman

Dituduh Unver-Invoicing

Pada sesi zoom meeting tersebut, solusi yang ditawarkan oleh Bea Cukai RI kepada Althaf adalah mengajukan keberatan namun dengan tanpa ada garansi akan dikabulkan, bahkan bisa-bisa penetaapan denda menjadi lebih besar.

"Merasa gak dapat penyelesaian yang jelas, akhirnya aku curhat di TikTok, dengan harapan bisa dapat atensi dari banyak stakeholders terkait penetapan SPPBMCP itu, tapi gak nyangka langsung viral seperti ini," curhatnya.

Pada kolom komentar video TikTok-nya, banyak warganet yang menuduh Althaf telah melakukan praktik under-invoicing, di mana harga yang diumumkan ke pihak Bea Cukai RI lebih rendah daripada harga aslinya. Namun, Althaf menyangkal hal ini sebab di awal dia pun sudah menyampaikan bahwa semua masalah administrasi sudah diserahkan ke DHL selaku PJT dan Kuasa Importirnya.

"Intinya di sini aku tidak pernah melakukan praktik under-invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Bea Cukai. Secara logika, kalau aku memang benar memiliki niat melakukan praktik under-invoicing, seharusnya aku khawatir ketika Bea Cukai meminta dokumen yang berisikan bukti transfer/transaksi," tegasnya.

 

5 dari 5 halaman

Tetap Dikenakan Denda

Kelanjutannya, Althaf mengabarkan bahwa pihak DHL, selaku Kuasa Importir yang melaporkan harga kepada Bea Cukai RI,  masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak DHL Jerman soal perbedaan harga yang tercantum di invoice fisik. Ia mengatakan bahwa pihak Bea Cukai RI tetap mengenakan denda tersebut dan meminta dirinya berkoordinasi dengan DHL terkait pembayaran dendanya.

"Respons dari Bea Cukai, aku tetap dikenakan denda administrasi berdasarkan PMK 96/2023 tersebut dan menyuruh berkoordinasi dengan DHL selaku PJT perihal pembayaran dendanya," sebut pria tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa belum menerima barang tersebut dan tidak akan mau disuruh membayar denda yang dirasanya bukan akibat kesalahan dirinya.

"Lebih baik aku tidak membayar, apalagi terhadap sesuatu yang bukan kesalahan aku," sebut Althaf.

Althaf juga sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada DHL untuk membicarakan permasalahan ini. Ia berpesan untuk jangan takut bersuara jika ada suatu hal yang tidak adil. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini