Sukses

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Kasus Dugaan Pemotongan Dana ASN, Intip Kekayaannya

Berikut rincian kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang terkait dana insentif ASN di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. "Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024 seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (17/4/2024).

Ali menuturkan, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisis penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo tersebut dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Ali.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” Ali menambahkan.

Seiring penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi, menarik untuk diketahui kekayaannya yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. LHKPN itu disampaikan pada 6 Maret 2023 untuk periode 2022.

Kekayaan

Berdasarkan data LHKPN, Ahmad Muhdlor mencatat kekayaan Rp 4,77 miliar. Rincian kekayaannya sebagai berikut:

A.Tanah dan Bangunan senilai Rp 1,73 miliar

Ia memiliki dua unit tanah  dan bangunan di Sidoarjo, Jawa Timur yang merupakan hasil sendiri.

B. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 183,50 juta.

Ia memiliki mobil Honda Jazz senilai Rp 175 juta dan motor Honda Beat senilai Rp 8,5 juta yang merupakan hasil sendiri

C.Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 3,68 miliar

D.Surat Berharga senilai Rp 900 juta

E.Kas dan setara kas senilai Rp 1,64 miliar

Selain itu, ia juga mencatat utang Rp 3,37 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Ahmad Muhdlor mencapai Rp 4,77 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.

"Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

3 dari 4 halaman

Pembuktian Awal

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

4 dari 4 halaman

Bupati Sidoarjo Tidak Turut Terjaring OTT KPK

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menuturkan, Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.