Sukses

Mitigasi Risiko Kebakaran Kapal, Kemenhub Rilis Aturan Pengangkutan Motor dan Mobil Listrik

Kapal harus tersedia alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan mengenai cara mengangkut kendaraan listrik baik itu motor maupun mobil listrik di dalam kapal. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, aturan ini mulai berlaku pada 4 April 2024. Inti dari aturan ini adalah untuk mitigasi risiko jika ada kebakaran kendaraan listrik saat penyeberangan di atas kapal.

"Diterbitkannya Surat Edaran ini dilatar belakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal," kata Antoni Arif Priadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).

Dalam Surat Edaran ini penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting. Seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.

Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck). Kemudian, memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Selanjutnya, pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door).

Lalu, tersedia alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

"Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sangat Cepat Terbakar

Capt. Antoni juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik yaitu sangat cepat terbakar. Karena memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.

"Potensi resiko lain yang dapat dihasilkan adalah High voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan," ucapnya.

Kemenhub meminta semua Kepala UPT Ditjen Hubla melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, termasuk pemilik atau operator melaksanakan upaya pencegahan kebakaran dari pengangkutan kendaraan listrik.

"Para pemilik atau operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal," imbuh Antoni.

 

3 dari 3 halaman

Jumlah Kendaraan Listrik Beredar selama Arus Mudik Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 18 persen dari total mobil listrik (electric vehicles/ev) yang mengaspal di Indonesia akan melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 2024 menggunakan mobil.

Artinya, jumlah kendaraan mobil listrik diperkirakan mencapai 4.000 unit yang dipakai pada mudik lebaran.

"Saat ini sudah terdapat 23.238 unit dengan proyeksi 18 persen, mungkin sekitar 4000 kendaraan yang berpotensi untuk melakukan perjalanan mudik 2024 ini," kata Kasubdit Uji Tipe, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur SPKLU dalam Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, di Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (4/4).

Yusuf mencatat, saat ini total jumlah mobil listrik yang mengaspal di jalan raya sudah mencapai 23.238 unit. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring dukungan insentif pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini