Sukses

Puluhan Ribuan Pekerja Terancam Tak Dapat THR Lebaran, Lapor ke Sini!

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir ada pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilanggar oleh pengusaha. Kelompok buruh juga khawatir ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir ada pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilanggar oleh pengusaha. Kelompok buruh juga khawatir ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku kerap menemukan masalah pembayaran THR kepada buruh. Dia juga mengaku sering terjadi PHK sepihak pada momen menjelang lebaran. Untuk itu, KSPI membuka Posko Pengaduan, bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR sesuai ketentuan.

"Ada 2 Posko yang didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

"Dan sejauh ini hampir kurang lebih dari posko tersebut, Partai Buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan," imbuhnya.

3 Persoalan PHK

Said Iqbal mengatakan setidaknya ada 3 persoalan yang sering terjadi dalam proses pemberian THR ke buruh. Pertama, buruh tak mendapat THR dengan alasan perusahaan tidak mampu. Kedua, perusahaan kerap menunggak pembayaran THR kepada buruh.

"Perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR," ungkap Said Iqbal.

Karenanya, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya, diapun memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya. Salah satunya adalah sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

"Nah, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar pembayaran THR bisa tepat waktu, ada 3, yakni pertama membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tuturnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Efek Jera

Menurut dia, sanksi pidana bisa memberikan efek jera bagi pengusaha. Sanksi ini dinilai lebih efektif ketimbang sanksi administrasi.

"Misal apabila 2 kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR dikenakan sanksi pidana, dan sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan tidak membayar sekali," katanya.

Kedua, Said Iqbal meminta pemerintah membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Dia menilai, jika ditentukan H-7 lebaran, masih banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur. Sehingga dia menduga, perusahaan sengaja mengulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," urainya.

Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama dengan pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR.

"Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR," tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Modus PHK

Lebih lanjut, Said Iqbal menduga ada modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Misalnya, dengan melakukan PHK secara sepihak.

"Hal lain yang harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR," ucapnya.

"Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pasca Libur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," pungkas Presiden Partai Buruh ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.