Sukses

Anies Baswedan Sebut 70 Juta Orang Tak Punya Jaminan Sosial

Anies baswedan menyinggung bahwa di Indonesia banyak jutaan orang yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurutnya, perhatian Pemerintah masih kurang mengenai hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, mengatakan sebanyak 70 juta orang tidak memiliki jaminan sosial. Hal itu menunjukkan bahwa kesejahteraan di dalam negeri masih perlu diperbaiki.

"Apa masalah hari ini? 45 juta orang belum bekerja dengan layak. Bicara jaminan sosial, lebih dari 70 juta orang tidak punya jaminan sosial," kata Anies Baswedan dalam debat capres Pilpres 2024, di JCC Senayan, Minggu (4/2/2024).

Di sisi lain, Anies juga menyoroti masih terdapat ketimpangan di sektor pendidikan yang membuat kesejahteraan masyarakat Indonesia belum merata. Sebab, akses pendidikan di kota-kota terpencil masih terbatas dibandingkan di kota besar.

"Bicara pendidikan, jauh dari kota terpencil masa depan jadi suram. Kemampuan tinggi, kesempatan tidak ada. Sangat frustasi melihatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies juga menyinggung bahwa di Indonesia banyak jutaan orang yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurutnya, perhatian Pemerintah masih kurang mengenai hal tersebut.

"Kesehatan mental, kekerasan seksual, lebih dari 15 juta orang jadi korban. Ini problem-problem yang tidak menjadi kepedulian segelintir elit, ini adalah kepedulian rakyat kebanyakan," pungkas Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jelang Debat Capres, Siapa Paling Unggul soal Program Jaminan Sosial?

Debat Calon Presiden (Capres) terakhir akan digelar pada Minggu 4 Februari 2024. Dalam Debat Capres terakhir ini salah satu yang akan dibahas mengenai jaminan sosial.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja Andy William Sinaga berpendapat bahwa dalam putaran Debat Calon Presiden putaran terakhir yang akan dilaksanakan Minggu (4/2) depan, para Calon Presiden diharapkan menunjukkan kapasitas dan kemampuan intelektualitas mereka dalam menyampaikan program kerja, dan gagasan tentang jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Andy menjelaskan bahwa amanah UUD 1945 Pasal 28 H jelas disampaikan hak warga negara atas Jaminan Sosial, dan Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.Kemudian implementasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga termaktub dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Intinya Implementasi Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Jumat (2/2/2024).

3 dari 3 halaman

Jasa Megawati dan SBY

Ia juga menyampaikan, bahwa Megawati Soekarnoputri sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden beberapa waktu lalu telah mengundangkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menghasilkan dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga negara yang membantu Presiden merumuskan kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial Nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir era pemerintahannya mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.