Sukses

Kenaikan Gaji PNS Cair Februari 2024, Bagaimana dengan Gaji Januari?

Kementerian PANRB memastikan gaji PNS dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan gaji PNS dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun menjamin gaji PNS 2024 cair pada Februari mendatang. Prosesnya masih menunggu pengiriman anggaran dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan jajarannya.

 

"Musti ditanya, musti ditransfer dulu. Tapi PP-nya, regulasinya sudah. Sekarang tanggal 31 Januari? Pasti Februari sudah cair," ujar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Meskipun baru cair Februari, ia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. "Sudah. Otomatis, meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair," imbuh dia.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan ketetapan kenaikan gaji PNS 2024. Daftar gaji kenaikan PNS sudah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan Gaji PPPK 

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Anas menjelaskan, pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. Sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.

"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengamat Sebut Kenaikan Gaji PNS Bisa Jadi Menguntungkan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Yang menjadi sorotan, soal kenaikan gaji PNS ini dilakukan di tahun politik bahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga bisa jadi ada muatan politisnya.

"Kalau seandainya ada muatan politik, bisa jadi muatan politik untuk menaikan kepercayaan publik kepada Jokowi agar tinggi," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, jika kepercayaan publik tinggi, pasti ada korelasinya dengan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang selalu menarasikan sebagai sosok yang akan melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi jika terpilih nanti.

"Ketika misalkan, kepercayaan publik tinggi maka akan berkorelasi positif kepada pasangan Prabowo-Gibran. Jadi disitu kenapa kenaikan gaji PNS itu dilakukan tahun politik," ungkap Ujang.

Menurut dia, apapun yang dilakukan pemerintah ataupun Jokowi dalam hal ini, jelas ada muatan politisnya.

"Kebijakan pasti politik. Dan politik pasti menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain. Ya satu sisi ASN senang, dalam konteks politik kita bisa membaca itu, dan itu setiap pemerintahan, di zaman SBY begitu, di periode pertama Jokowi begitu, kedua di tahun politik, sama," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Naikan Gaji PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

 

4 dari 4 halaman

Sudah Lama

Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut.

"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia.

Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini