Sukses

OJK Tegas Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Pinjol Ilegal dan Judi Online

OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi onine dan memblokirnya secara mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," ata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Selain itu OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi onine dan memblokirnya secara mandiri.

Adapun kata Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknik pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan.

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Sebelumnya, Dian menyampaikan, dalam rangka memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menkominfo : Putus Akses Judi Online Capai 800 Ribu Konten Sepanjang Juli - Desember 2023

Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu dilakukan dalam 167 hari masa jabatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, ada sebanyak 805.923 konten judi online yang telah ditangani sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Sementara periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Lalu di periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi mencapai 293.665 konten judi online.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten. Periode 1 sampai dengan 30 Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.

 

3 dari 3 halaman

Kerja Sama Kominfo dan OJK

Terkait platform, Kementerian Kominfo menutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 di Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, dan 1 Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Budi Arie menuturkan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tutur Menkominfo lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini