Sukses

PPATK Bekukan Transaksi Hasil Judi Online Rp 850 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas Judi online.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya senantiasa secara agresif dan masif melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, salah satunya terkait dengan aktivitas Judi online.

Tercatat pada semester 1 Tahun 2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Kemudian pada semester II-2-2022, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 312 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp850 miliar," kata Ivan dalam diseminasi dengan judul "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara melalui Implementasi Regulasi mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran Transaksi”, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Ivan mencaatat, berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari – Agustus 2022).

Robo Trading

Tidak hanya pada kasus judi online, PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus robo trading, dimana PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar dengan total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

"Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan, dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut di rampas untuk negara," ujarnya.

Ivan menegaskan, tindakan penghentian semantara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, nakotika, green financial crime, dan investment fraud.

Disisi lain, kata Ivan, optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Duh, Banyak Orang Indonesia Pakai Pinjol untuk Judi Online

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, membeberkan fakta bahwa banyak masyarakat yang meminjam dari fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online.

"Fakta di maysarakat, banyak sekali orang yang pinjol, pinjem pinjol buat judi online. Ini nge-link kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Temuan itu didapatkannya dari hasil pengalaman turun ke lapangan. Menurut dia, judi seolah sudah jadi tradisi lama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan yang dengan cara cepat, bahkan sebelum adanya fintech P2P lending.

"Saya baru tahu juga karena saya turun ke masyarakat, saya dengar-dengar dan akhirnya ngerti, masyarakat yang pinjem di pinjol ilegal itu dipakai untuk judi online. Karena masyarakat selalu tertarik memeroleh keuntungan yang simple dan cepat dengan judi," ungkapnya."Dari zaman dulu, banyak sekali masyarakat yang pasang nomor, judi togel, itu faktanya," tegas Sarjito.

Untuk diketahui, OJK pada Oktober 2023 lalu telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.

 

3 dari 3 halaman

Deteksi

Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini