Sukses

21 Mobil Pecah Ban di Tol MBZ Gara-Gara Tancapan Besi, Siapa Tanggung Jawab?

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas layanan Jalan Tol MBZ menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) melaporkan adanya 21 mobil yang mengalami pecah ban di Km 18+400 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang, atau Tol MBZ arah Cikampek pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 15.30 WIB.

GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas layanan Jalan Tol MBZ menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1.

Tancapan Besi itu kemudian mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban di lokasi tersebut. Namun, Desti mengklaim bahwa material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.

Selanjutnya, petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud.

"Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada 20 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB," terang Desti dalam pernyataan tertulis, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di ruas Tol Layang MBZ, ia menyampaikan, petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km 10-48, baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Ajukan Klaim

Lebih lanjut, PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," imbuh Desti.

Adapun batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam, dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim.

"Di antaranya, yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol, serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.