Sukses

Kenaikan UMP 2024 Tak Jelas, Buruh: Pemerintah Sibuk Berpolitik Jelang Pemilu

Pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Bila mengacu aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan sekitar dua bulan sebelum diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Bila mengacu aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan sekitar dua bulan sebelum diberlakukan.

Hal tersebut disuarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia lantas menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hingga kepala daerah lalai menentukan arah UMP 2024, karena masing-masing sibuk berpolitik jelang pemilu 2024.

"Saya kira Menaker udah offside, pemerintah offside tentang upah minimum. Penyebab utamanya adalah, satu, sibuk berpolitik menjelang pemilu. Rapat-rapat dewan pengupahan provinsi, kabupaten/kota tidak digelar. Lagi berpolitik, sibuk menjelang pemilu. Begitu pula gubernur dan bupati/walikota," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ia mengutip bahwa UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan.

"Diberlakukan kan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari kerja adalah 1 November 2023. Sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2023, kira-kira tinggal 8 hari, seminggu lebih," imbuh dia.

"Kalau dipaksa kan mengada-ngada Menaker, bakal ada keputusan tentang UMP. Orang enggak ada rapat, yang ada sosialisasi Omnibus Law UU Cipta kerja. Rapat dewan pengupahan kabupatsn/kota, provinsi, nasional, tidak ada," keluhnya.

Keputusan UMP 2024 Tiba-Tiba

Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

"Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023. Karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.

"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," kata Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indonesia Jadi Negara Menengah Atas, UMP 2024 DKI Wajib Naik Rp 700 Ribu

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas menjelaskan perhitungan kenaikan UMP 2024 sebesar 55 persen tersebut.

Ia mengasumsikan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Said Iqbal juga menyoroti hitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022, dengan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Menurutnya, rumusan itu telah menghasilkan kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

 

3 dari 3 halaman

Kebutuhan Hidup Layak

Namun, ia berargumen jika kenaikan upah buruh memang harus 15 persen, lebih tinggi dari PNS. Menurutnya, angka tersebut sudah mengacu dari hasil riset yang dilakukan.

"Hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen. Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," paparnya.

"Argumentasi kedua, kalau kita lihat kenaikan harga beras 40 persen, dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan," sebutnya.

Menurut dia, ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

"Alasan berikutnya, PNS TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Said Iqbal.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.