Sukses

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Rp 149 Miliar Eks BPPN di Lampung

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silban mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran.

Kegiatan juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung. Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat Pemerintah Daerah setempat.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Adapun rincian aset yang disita oleh BLBI:

  1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
  2. Properti eks BPPN/eks BLBI di JL. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m² yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
  3. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas BLBI Sita 9 Tanah Senilai Rp 162 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di 3 (tiga) lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162.306.125.000

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Rionald, Sabtu (2/9/2023).

Adapun tiga lokasi penyitaan yang dilakukan pemasangan plang atas aset BLBI:

  1. Tujuh bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang, berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
  2. Satu bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional, dan
  3. Satu bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakukkang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.
3 dari 3 halaman

Penguasaan Fisik Aset

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 3 (tiga) lokasi yang tersebar pada 8 (delapan) titik.

Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Tim KantorWilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Nona Pricillia Ohei, beserta jajaran.

Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, Polsek Panakukkang, beserta aparat dan warga setempat.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.