Sukses

Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta, Buruh: Kami Tak Setuju

WFH bagi kalangan buruh bisa dilakukan dengan skema pengaturan jam kerja. Secara sederhana, ada pergantian shift yang masuk dan libur dalam satu hari.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak sepakat kebijakan work from home (WFH) hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. Dia ingin kebijakan yang sama juga berlaku bagi buruh.

Said Iqbal menyampaikan kebijakan WFH sebagai respons kualitas udara yang memburuk di DKI Jakarta. Wacananya, tak cuma ASN, tapi juga pekerja di Jakarta yang ikut menjalankan WFH.

"Saya gak setuju, Partai Buruh dsn KSPI tidak setuju kalau hanya WFH berlaku bagi karyawan kantor. WFH juga harus berlaku bagi karyawan pabrik, karena mereka juga harus dilindungi," ujar dia dalam Konferensi Pers, Senin (21/8/2023).

Dia menerangkan, WFH bagi kalangan buruh bisa dilakukan dengan skema pengaturan jam kerja. Secara sederhana, ada pergantian shift yang masuk dan libur dalam satu hari.

"Ya kalau mau WFH konsekuensinya, tidak mungkin juga pabrik diliburkan, maka diatur dong jam kerja pabrik, misal yang biasanya 2 shift, shift 1 masuk hari ini, shift 2 nya libur. Besok shift 1 nya libur shift 2 nya masuk, itu pengaturan jam kerja," ujar dia.

Menurutnya langkah ini sebagai upaya perlindungan bagi kalangan buruh.

"Emang anda pikir buruh pabrik itu bukan manusia? Bukan warga negara Indonesia? Ini kebijakan macam apa seperti ini? Ada ketidakadilan, ada diskriminasi," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlindungan

Atas alasan kesehatan dari paparan polusi juga, Said Iqbal minta buruh juga dijamin dari sisi fasilitas untuk menjaga kesehatan. Misalnya, ada jaminan soal penyediaan masker dan tanggungan biaya medical check up.

"Nah orang-orang yang bekerja, buruh pabrik ini, bagaimana dengan polusi udara? Makanya harus disiapkan masker. Perusahaan mau gak nyiapin masker? Atau pemda DKI jakarta mau gak nyiapin masker," kata dia.

"Kedua, pemeriksaan rutin, ini kan bukan penyakit, ini kan udara, medical check up secara reguler karena dia masuk kerja, kan dia menghirup udara. Emang buruh-buruh ini binatang yang gak dilindungi? Ya gak boleh juga," tambah Said Iqbal.

 

3 dari 4 halaman

PNS Jakarta Mulai WFH

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan work from home atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023. Langkah WFH Jakarta ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Lalu bagaimana dengan swasta?

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan, terkait perusahaan swasta dapat melalukan kebijakan sendiri mengenai WFH untuk membantu kualitas udara dan mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Mereka berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing," ujar dia kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023, dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).

Sedangkan untuk pengawasan ASN DKI Jakarta yang menerapkan WFH, Heru meminta melalui panggilan video atau video call.

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk "video call", tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?," ujar Heru.

 

4 dari 4 halaman

Diberikan Pekerjaan Lebih Banyak

Ia menambahkan, WFH perlu diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Heru menambahkan, jika uji coba terbilang efektif, pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN atau PNS tidak disiplin, akan kembali ditempatkan di kantor.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober, misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini