Sukses

Siap-siap Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Juli 2023, Begini Cara Ceknya!

Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan sosial Program Keluarga Harapa atau bansos PKH cair mulai Juli 2023. Pencairan bansos pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai dengan September 2023. Masyarakat yang terdaftar bisa mengeceknya di http://cekbansos.kemensos.go.id/.

Seperti yang diketahui, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Selain PKH, di 2023 ni pemerintah juga masih menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam, seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.

Sementara itu, di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH antara lain sebagai berikut:

  1. Kategori balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap.
  2. Kategori ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap
  3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu setiap tahap.
  4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tahap.
  5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahap.
  6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.
  7. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.

Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH. Sebelumnya, Anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Cara Cek

Lebih lanjutnya berikut ini syarat mendapat bansos PKH Kemensos:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat,
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri,
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,
  5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Adapun cara mengecek bansos PKH, Anda bisa memakai telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC. Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.

  1. Kunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id,
  2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP,
  3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar,
  4. Klik tombol 'Cari Data',
  5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini