Sukses

Mau Dapat LPG Subsidi Sesuai Harga Resmi Pemerintah, Beli di Sini

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi kemasan 3 kilogram (kg) di agen resmi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi kemasan 3 kilogram (kg) di agen resmi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh  gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

Imbauan ini menindaklanjuti kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah Jawa Timur beberapa waktu terakhir. Akibatnya harga gas melon tersebut melambung di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina / SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000,- yang ditetapkan Gubernur Jatim," kataArea Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Ahad Rahedi dalam keterangannya di kutip, Rabu (21/6).

Ahad menjamin stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman  sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton. Sementara jumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Jatim mencapai 39.931 pangkalan.

Pun, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat 1 (satu) pangkalan resmi LPG Pertamina. "Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100% untuk Jawa Timur.  Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan," tambah Ahad.

Pertamina berharap pemda setempat untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsumen LPG subsidi 3 kilogram yang berhak dan tidak berhak. Hal ini sebagaimana ditsesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.

"Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan," kata Ahad.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri ESDM Bakal Tindak Pemda yang Patok Harga LPG 3 Kg Kelewat Mahal

Sebelumnya, harga LPG 3 Kg yang terlampau tinggi bagi pengguna akhir (end user) masih jadi masalah di sejumlah daerah. Menindaki itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi terkait kewajaran daripada harga LPG 3 kg di daerah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi yang sering disebut dengan gas melon tersebut.

Itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

"Memang selama ini aturannya di daerah. Jadi tergantung daripada biaya yang diperkirakan dari depo LPG yang disalurkan oleh Pertamina," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

"Selanjutnya ada lagi proses angkat ke mana-mana, distribusi alur. Kemudian juga remote tempatnya di luar daerah, misalnya di NTT gitu. Kan itu yang consider," dia menambahkan.

Namun begitu, Arifin bakal mengambil tindakan terhadap pemda-pemda yang memasang harga LPG 3 kg kelewat mahal di tingkat end user. Ia berharap harga jual gas melon tersebut bisa sama terjangkaunya dengan barang-barang subsidi lain.

"Cuman memang yang akan kita evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada angka-angkanya. Sebetulnya untuk distribusi barang-barang subsidi ini kan ada juga yang sejenis, antara lain pupuk. Kenapa pupuk kok bisa langsung ke kelompok petani, enggak mahal-mahal biayanya," tuturnya.

"Kita pengen ya gitu, supaya (harga LPG 3 kg) bisa wajar untuk diterima (pada konsumen akhir). Sedang dilakukan pendataan," pungkas Arifin. 

3 dari 3 halaman

Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Konsumen yang Terdata

Pemerintah terus merampungkan komiten untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg), dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Ini diungkapkan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman ketika membuka acara Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap III di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode melansir keterangan, Kamis (11/5/2023),

Laode menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg. Ini sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Dikatakan jika pemerintah telah berkomitmen mentransformasi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

Diingatkan jika selama ini subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

"Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," tegas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.