Sukses

Pelajar, Lansia hingga Disabilitas Naik BTS Teman Bus Bakal Kena Tarif Khusus, Berapa?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan, layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus.

"Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," jelas Suharto, Senin (5/6/2023).

Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Adapun ke-10 kota tersebut yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Berlaku dalam Waktu Dekat

Dikatakan Suharto, tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut.

"Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus," imbuh Suharto.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023, dimana tarif berkisar antara Rp 3.600-6.200.

"Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," sambungnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarid Khusus

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, para pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.

"Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim," pungkas Suharto.

3 dari 4 halaman

Kemenhub Sebar Tarif Gratis untuk 3 Kategori Penumpang Teman Bus, Siapa Saja?

Menyusul informasi terkait tarif program Buy The Service (BTS) atau dikenal dengan Teman Bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang tertentu.

Seiring dengan tujuan pemerintah untuk mendukung cashless society, Teman Bus telah memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 0 alias gratis di sepuluh kota.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2022, telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota. Antara lain, tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.

Jika penumpang reguler membayar tarif dengan cara tap kartu non tunai dan memindai QR Code, berbeda cara bagi para penumpang khusus. Meski gratis, Teman Bus menetapkan bahwa penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik.

Hal ini dilakukan Kemenhub untuk mempercepat pengembangan pembayaran non tunai ini (cashless payment) agar dapat diterapkan di seluruh kota. Dengan harapan, semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.

4 dari 4 halaman

Tarif Khusus

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang turut memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus secara gratis diberikan untuk para pelajar, lansia dan disabilitas.

"Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum," ujar Suharto dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023).

Suharto memaparkan, para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA. Mereka juga wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.