Sukses

Baru 193 Orang yang Daftar Program Konversi Motor Listrik, Kok Sedikit?

Kementerian ESDM akan memulai proses konversi motor listrik usai mengumpulkan pendaftar melakukan pengelompokan unit motor guna menentukan bracket baterai yang akan digunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik. Subsidi ini diberikan sejak 20 Maret 2023. 

Meskipun sudah berjalan 2 bulan lebih, peminat konversi motor listrik ini belum banyak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru ada 193 orang yang mendaftarkan sepeda motornya untuk dikonversi.

“Per 15 Mei ada 193 yang sudah mendaftar, memang kami memprosesnya,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat diskusi FMB9ID, Senin (29/5/2023). 

Intan menjelaskan, Kementerian ESDM akan memulai proses konversi motor listrik usai mengumpulkan pendaftar melakukan pengelompokan unit motor guna menentukan bracket baterai yang akan digunakan.

“Jadi ini nanti dipetakan tipe ini ada berapa bracket-nya butuh berapa sehingga ketika pada waktu akan dilakukan semua komponennya sudah siap. Itu dalam rangka mengefisienkan karena prosesnya juga akan membutuhkan cek fisik,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengkonversikan motornya menjadi motor listrik, bisa langsung mendaftar melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau mendatangi bengkel motor konversi. Namun, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah telah lulus cek fisik kendaraan di Samsat.

“Karena khawatir konversi ini dipakai untuk pemutihan motor yang curian-curian. Ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya bener kok, nomor rangkanya bener, enggak curian. Terus satu lagi pajaknya sudah lunas gitu ya,” sebut dia.

Lebih lanjut, Intan menuturkan bahwa pencairan insentif untuk konservasi motor listrik kepada bengkel pelaksana masih membutuhkan waktu 2 pekan yang turut menjadi salah satu faktor masih rendahnya minat masyarakat. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 50 ribu motor dikonversi pada tahun ini.

Minta Himbara Mempercepat Distribusi Insentif Konversi Motor Listrik

Oleh karena itu, Kementerian ESDM tengah meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk dapat mempercepat distribusi insentif menjadi tujuh hari dalam bentuk kredit.

“Nah itu untuk mereka itu sisanya selisihnya tadi, itu bank mau membiayai selama 3 tahun misalnya. Ini lagi kami diskusikan bank melihat profil lah ya. Jadi mereka tuh tinggal gini datang mendaftar kalau bank langsung mau selisihnya bank,” jelasnya.

Selain dengan Himbara, Kementerian ESDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan lembaga leasing. Intan menegaskan, ekosistem harus disiapkan terlebih dahulu agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik atau mengkonversikan kendaraan lamanya. Termasuk juga menyiapkan secondary market untuk kendaraan listrik.

“Ekosistem ini penting. Sepeda motor biasa atau BBM konvensional sudah punya nih ekosistem, orang ingin tinggal datang ke leasing, udah bawa motor baru. Sekarang mereka mau beli motor baru itu mikir, ini nanti bisa dijual lagi nggak sih,” ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

9 Langkah Ikut Program Konversi Motor Listrik Kementerian ESDM

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik dengan nilai subsidi Rp 7 juta per unit.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, Kementerian ESDM mendapat tugas untuk menyiapkan program motor listrik konversi. Saat ini Kementerian ESDM telah menyiapkan tata cara bagi masyarakat untuk mengikuti program konversi motor listrik.

Pemberian bantuan program konversi sepeda motor listrik dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui bengkel konversi. Bengkel konversi tersebut telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

"Saat ini, telah tersedia sebanyak 21 bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan dengan total kapasitas konversi sebanyak 2.000 unit per bulan," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Untuk memenuhi target konversi 50.000 unit sepeda motor di tahun ini, pihaknya bersama kementerian terkait akan memberikan pelatihan di beberapa kota besar Indonesia. Antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Mataram, Kupang, dan Balikpapan.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas konversi menjadi hampir 1 juta unit per tahun," ucapnya.

Berikut panduan lengkap untuk mengikuti program konversi sepeda motor listrik:

  1. Melakukan registrasi di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi
  2. Selanjutnya masyarakat dapat memilih bengkel terdekat yang telah tersertifikasi. Lalu, pilih waktu pengecekan dan penyerahan motor ke bengkel konversi
  3. Setelah pengisian data sukses, pemohon akan memperoleh nomor registrasi. Registrasi tersebut juga memuat waktu penyerahan sepeda motor yang akan dikonversi
  4. Bengkel akan melakukan pengecekan teknis dan kelengkapan dokumen sepeda motor.
  5. Jika sesuai, pihak bengkel akan melakukan persetujuan biaya total konversi dan penandatanganan surat pernyataan kesediaan
  6. Lalu, bengkel akan melakukan konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik.
  7. Terakhir, sepeda motor yang telah selesai konversi akan dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan.
  8. Setelah motor konversi dinyatakan lulus uji, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Sertifikat ini akan digunakan oleh bengkel untuk laporan hasil konversi ke lembaga konversi independen yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM untuk kelengkapan pencairan bantuan pemerintah, pengurusan perubahan STNK dan BPKB motor konversi.
  9. Terakhir, bengkel melakukan serah terima kepada pemilik motor konversi.
3 dari 6 halaman

Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp 7 Juta, Ini Syaratnya!

Sebelumnya, menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air

Target dari kebijakan ini untuk pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua atau motor listrik yang mulai berlaku 20 Maret 2023,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya. 

4 dari 6 halaman

Kriteria Penerima Diskon Motor Listrik

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus. 

5 dari 6 halaman

TKDN Paling Rendah 40 Persen

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan. 

6 dari 6 halaman

Tak Boleh Ubah Komponen

Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini